Pengacara keluarga Brigadir Yoshua alias Brigadir J meragukan atas temuan Komnas HAM soal adanya pelecehan seksual istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dilakukan oleh Yoshua di Magelang. Komnas HAM pun menjawab soal keraguan dari pihak Yoshua.
"Tidak yakin itu pun mesti dibuktikan toh. Maka biarkanlah penyidik membuktikannya. Sekali lagi dengan bantuan ahli," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022) seperti dikutip dari detikNews.
Taufan mengatakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur bahwa keterangan saksi atau korban adalah alat bukti. Dia menyebut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi itu berdasarkan keterangan Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan ART Ferdy Sambo, Susi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu juga dipelajari UU TPKS yang mengatur alat bukti di pasal 25. Keterangan saksi atau korban adalah alat bukti, ini berbeda dengan tindak pidana lain di mana keterangan adalah alat bukti yang paling rendah," kata dia.
"Di kasus dugaan pelecehan di Magelang, ada keterangan PC selaku korban, keterangan Susi, KM dan RR. Maka alat buktinya ada 4 sesuai dengan UU TPKS," lanjutnya.
Taufan mengatakan dugaan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawati cukup dibuktikan dengan keterangan saksi dan korban. Dia menyebut prosedur pembuktian tindak pidana kekerasan seksual berbeda dengan tindak pidana umum.
"Alat bukti itu cukup keterangan saksi dan/atau korban. Prosedur pembuktian tindak pidana kekerasan seksual berbeda dengan tindak pidana umum lainnya yang membutuhkan barang bukti selain keterangan," tutur dia.
Lebih lanjut, Taufan mengatakan kekerasan seksual sering kali terjadi di ruang privat. Sehingga, kata dia, pembuktian dugaan pelecehan ini cukup dengan keterangan saksi dan korban.
"Ini karena kekerasan seksual seringkali terjadi di ruang privat dan sangat mungkin di dalam ruang privat tersebut hanya ada pelaku dan korban saja. Makanya prosedur pembuktiannya lebih mudah," sebut Taufan.
(nor/nor)