Hari Ini, Istri Sambo Dikonfrontasi dengan Bharada E-Kuat Ma'ruf

Hari Ini, Istri Sambo Dikonfrontasi dengan Bharada E-Kuat Ma'ruf

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 31 Agu 2022 09:05 WIB
Denpasar -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali diperiksa hari ini dengan agenda konfrontasi. Putri akan dikonfrontasi dengan tiga tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Dikutip dari detikNews, tiga tersangka yang akan dikonfrontasi dengan Putri yakni Brika RR, Bharada E dan sopirnya, Kuat Ma'ruf.

"Hari Rabu (31/8/2022) akan diperiksa lagi untuk, ya sama beberapa tersangka lainnya seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (31/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Diketahui, Putri sudah pernah diperiksa beberapa kali, terakhir pada Jumat (26/8/2022). Pemeriksaan saat itu dihentikan karena alasan kesehatan Putri.

Lebih lanjut, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan selain tiga tersangka yang akan dikonfrontasi dengan Putri, ada saksi bernama Susi yang merupakan ART Putri.

"Konfrontir, ada lima orang. PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard. Ini semua yang ada di Magelang," kata Brigjen Andi Rian.

Andi Rian mengatakan tak ada masalah saat pemeriksaan Putri dilakukan setelah rekonstruksi digelar. Dia mengatakan pemeriksaan menggunakan metode konfrontasi dilakukan untuk menggali keterangan para tersangka yang berbeda satu sama lain.

"Konfrontir itu ada beberapa poin yang tidak sesuai itu akan dikonfrontir, tidak semuanya," jelas Andi.

Istri Sambo Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.



Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7/2022).

Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua.

(nor/nor)

Hide Ads