Ladang Ganja Seluas 3 Hektare Dimusnahkan di Aceh

Ladang Ganja Seluas 3 Hektare Dimusnahkan di Aceh

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 30 Agu 2022 23:04 WIB
Polisi Banten menemukan ladang ganja sekitar 3 hektare di Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Ganja tersebut lalu dimusnahkan dengan berat total sekitar 15 ton. (dok Polda Banten)
Polisi Banten menemukan ladang ganja sekitar 3 hektare di Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Ganja tersebut lalu dimusnahkan dengan berat total sekitar 15 ton. (dok Polda Banten)
Bali -

Ladang ganja seluas 3 hektare dimusnahkan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten. Pemusnahan pohon ganja tersebut dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar. Jika ditotal, jumlah pohon yang dimusnahkan mencapai 15 ton ganja basah.

Dilansir dari detikNews, penemuan ladang ganja di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, itu menyusul setelah tim gabungan melakukan penyelidikan ke Aceh untuk menangkap buron kasus ganja berinisial IRL.

"Personel gabungan berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun pohon ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar," sambungnya.

Dijelaskan, ladang ganja tersebut ditemukan pada Minggu (28/8/2022). Adapun personel gabungan melakukan penyelidikan ke Aceh sejak Jumat (19/8/2022) untuk menangkap IRL.

"Lokasi tersebut merupakan lokasi di mana diduga IRL sering mengambil ganja," ucap Shinto.

Shinto menambahkan, dari 3 hektare lahan tersebut, ditemukan sekitar 30 ribu pohon ganja. Dijelaskan pula bahwa setiap pohon bisa menghasilkan 500 gram ganja basah atau 250 gram ganja kering.

"Sehingga jumlah pohon ganja yang ditemukan dan dimusnahkan sekitar 15 ton ganja basah atau 7,5 ton ganja kering," ucapnya dalam keterangan tersebut.

Pengungkapan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto untuk memberantas tuntas penyalahgunaan narkotika.

Sebagai informasi, pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar ganja berinisial RM di Kabupaten Serang pada Senin (6/9/2021) di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Adapun barang bukti ganja yang ditemukan dari kasus tersebut sekitar 1.120 gram.

Petugas mengembangkan kasus dan menangkap AN di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, dengan barang bukti ganja seberat 825 gram. Tak berhenti sampai di sana, polisi kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan di atas RM dan AN.

"Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram dan MHT di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan, dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik pres," jelas Shinto.

Kepada polisi, AT dan MHT mengaku mendapatkan ganja IRL di Aceh Utara. Sementara, IRL saat ini masih diburu oleh kepolisian.

Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan ladang ganja dan barang bukti pohon ganja. PolisI juga memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.




(iws/iws)

Hide Ads