Seorang pria di Kota Denpasar, Bali berinisial BO (26) ditangkap lagi oleh polisi. Padahal, ia baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan setelah mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI.
Pria asal Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) itu ditangkap lagi oleh polisi karena mencuri sebuah sepeda motor. Ia mencuri sepeda motor lantaran kehabisan uang.
"Pelaku atas nama BO ini baru keluar dari Lapas tanggal 17 Agustus, jadi pada saat remisi kemerdekaan," kata Kepala Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang menuturkan, pada Rabu, 17 Agustus 2022, pelaku mendapatkan remisi kemerdekaan dan dapat langsung bebas dari Lapas Kelas II-A Kerobokan. Pelaku saat itu bebas dari Lapas Kerobokan dengan berbekal uang sebesar Rp 700 ribu.
Uang nominal Rp 700 ribu tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli ponsel merek Samsung tipe J5 seharga Rp 500 ribu. Sedangkan uang Rp 200 ribu sisanya dipakai untuk membeli kuota dan makan sehari-hari.
"Jadi yang bersangkutan keluar dengan membawa uang Rp 700 ribu. Rp 500 ribu digunakan untuk membeli HP. Kemudian Rp 200 ribu untuk beli pulsa dan makan," terang Endang.
Lantaran uang sudah habis, pelaku berniat menjual ponsel yang baru dibelinya. Pelaku sempat mengiklankan ponsel tersebut di Marketplace Facebook. Kamis, 25 Agustus 2022, ada seseorang yang menghubungi pelaku dan mengatakan berniat membeli ponsel BO dengan harga Rp 500 ribu.
Pelaku dan calon pembeli kemudian janjian untuk cash on delivery (COD) di Jalan Mahendradatta, Kota Denpasar. Namun setelah bertemu, calon pembeli mengeluhkan kondisi ponsel milik pelaku dan tidak jadi membelinya. BO pun bingung karena sudah tidak punya uang untuk ongkos pulang. Ia akhirnya pulang berjalan kaki menuju kosnya di Jalan Badak II-A.
Saat sampai di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung sekitar pukul 15.30 Wita, pelaku melihat sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam yang terparkir dengan kunci nyantol. Ia kemudian mendekati sepeda motor tersebut dan langsung membawanya kabur saat suasana sepi.
Korban selanjutnya melaporkan bahwa dirinya kehilangan motor kepada polisi. Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Bali pun melakukan penyelidikan di lokasi hilangnya sepeda motor.
Akhirnya, pelaku kembali ditangkap polisi saat berada di kosnya di Jalan Badan II-A, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Pelaku pun mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di sebelah selatan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan berang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max dengan nomor polisi DK-3698-ACC, sebuah ponsel merek Samsung A5 warna hitam dan sebuah kartu perdana Smartfren.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama selama lima tahun penjara.
Endang mengatakan, dari pengakuannya pelaku merupakan residivis dan telah dua kali mendekam di lapas. Sebelumnya ia mendekam di Lapas Kerobokan dengan kasus yang sama dengan vonis pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.
"Sebelumnya yang bersangkutan juga kasus residivis terkait curanmor juga. Jadi memang ini spesialis curanmor. Kena 1 tahun 3 bulan. Dua kali sebelumnya, dan yang ini mau ketiga," tutur Endang.
(iws/iws)