Detik-detik pembunuhan terhadap karyawati bank bernama I Gusti Agung Mirah Lestari (42) terkuak. Salah satu pelaku berinisial RN (28) ternyata rela terbang dari Serawak, Malaysia, menuju Bali sebelum membunuh Gusti Mirah bersama rekannya NSP (31).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto. Diketahui, RN sebelumnya bekerja di perkebunan kelapa sawit di Sarawak, Malaysia. Ia terbang ke Bali setelah mendapat ajakan dari NSP untuk merampas mobil dan membunuh Gusti Mirah.
"TKP (pembunuhan) ada di dalam mobil dan mobil ini bergerak," kata Endang saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 2 Pembunuh Gusti Mirah Terancam Pidana Mati |
Endang menjelaskan, pelaku RN begitu tiba di Bali langsung menemui rekannya NSP di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Gianyar. NSP kemudian janjian bertemu korban Gusti Mirah yang merupakan kekasihnya. Setelah itu, korban pun menjemput NSP dan RN menggunakan mobil. Ketiganya juga sempat makan bersama di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Diketahui, ketika itu NSP berperan mengemudikan mobil milik korban yang kelak dirampasnya. Adapun korban duduk di sebelah kiri mobil atau di samping NSP. Sedangkan pelaku RN duduk di kursi bagian belakang. RN berperan mencekik korban dari belakang hingga tewas.
Polisi menduga, pembunuhan terhadap Gusti Mirah terjadi di sepanjang perjalanan dari Jimbaran sampai di lokasi penemuan ponsel korban di daerah Tabanan atau di Desa/Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana
"Pada saat itulah pelaku RN mencekik korban dengan menggunakan (tali) tas yang dibawa oleh si pelaku RN. Setelah itu dicekik intinya untuk melumpuhkan sampai dengan mati sehingga dari hasil otopsi memang ada temuan cekikan, kemudian ada benturan di kepala dan ada patah," ungkap Endang.
Halaman berikutnya: Pelaku Buang HP-Mayat Korban...
Setelah membunuh Gusti Mirah, pelaku juga membuang handphone (HP) korban. Namun, pelaku terlebih dahulu mencabut kartu subscriber identification module (SIM) dan memory card HP korban di daerah Tabanan. Tak hanya itu, setelah melakukan pembunuhan dan membuang HP korban, kedua pelaku kemudian membuang mayat Gusti Mirah di wilayah Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Setelah itu, kedua pelaku kabur.
Belakangan terungkap, mobil korban yang dirampas kedua pelaku selanjutnya dijual di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng). Mobil itu dijual murah seharga Rp 25 juta.
"Mobil dijual seharga pengakuan yang bersangkutan Rp 25 juta," imbuh Endang.
Kedua pelaku kini terancam hukuman mati. Adapun pasal yang dikenakan yakni tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 365 KUHP.
"Ancamannya karena diterapkan pasal 365 ayat (2) point ke-4 yaitu ancamannya hukuman mati. Ya itu termasuk (pembunuhan berencana)," tutur Endang.
Setelah ditangkap dan diinterogasi polisi, NSP juga mengakui perbuatannya telah membunuh pacarnya sendiri, yakni Gusti Mirah. NSP membunuh dan merampas mobil kekasihnya bersama rekannya berinisial RN dengan alasan sedang membutuhkan uang.
Sebagai informasi, mayat perempuan yang belakangan diketahui identitasnya bernama I Gusti Mirah Agung Lestari ditemukan di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, wilayah Dusun Sumbersari, Desa Melaya, Selasa (23/8/2022). Korban ditemukan pertama kali oleh Hikmah (55), warga Dusun Pangkung Dedari, Desa Melaya. Saat itu, Hikmah bersama suaminya, Usman (60), sedang melintasi Jalan Denpasar-Gilimanuk.
Mereka awalnya mengira mayat tersebut boneka. Setelah dipastikan dan ternyata mayat manusia, Hikmah dan Usman memberitahukan kepada orang lain, yang melintas dan melaporkan kepada polisi.
Simak Video "Video: Detik-detik Driver Ojol Kena Lemparan Batu Saat Demo di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)