Keluarga Brigadir J Belum Terima Ferdy Sambo Dipecat-Tuntut Keadilan

Keluarga Brigadir J Belum Terima Ferdy Sambo Dipecat-Tuntut Keadilan

tim detikSumut - detikBali
Jumat, 26 Agu 2022 21:19 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Bali -

Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J belum bisa menerima keputusan sidang kode etik yang memecat Ferdy Sambo. Mereka menuntut keadilan atas tewasnya Brigadir J.

"Setelah Bapak Ferdy Sambo ini dipecat dari anggota kepolisian, itu sebenarnya sudah pantas dilakukan, akan tetapi kami belum begitu saja menerima," ujar tante Brigadir J, Roslin Simanjuntak di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jumat (26/8/2022), dilansir dari detikSumut.

Menurut Roslin, keluarganya masih menuntut keadilan yang lain dari Polri atas insiden tewasnya Brigadir Yoshua. "Karena kami masih meminta keadilan atas kematian anak kami ini," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roslin berharap para tersangka pembunuhan Brigadir J diberikan hukuman setimpal. Pihak keluarga juga terus menuntut keadilan atas tewasnya Brigadir Yoshua.

"Saat ini kami hanya bisa meminta dan menuntut keadilan yang seadil-adilnya atas tewasnya anak kami ini," ujar Roslin.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polri memberhentikan secara tidak hormat Ferdy Sambo dalam sidang etik di Gedung TNCC Polri. Ferdy Sambo divonis bersalah dan mengakui perbuatannya.

Karier yang dibangun mantan Kadiv Propam selama 28 tahun kini berakhir pahit. Ia juga akan duduk di kursi pesakitan menunggu putusan hukuman penjara.

FerdySambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri. FerdySambo merupakan dalang aksi pembunuhan berencana itu.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads