Ferdy Sambo Dipecat, Keluarga Brigadir J Masih Belum Terima

Jambi

Ferdy Sambo Dipecat, Keluarga Brigadir J Masih Belum Terima

Ferdi Almunanda - detikSumut
Jumat, 26 Agu 2022 16:04 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang etik. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Muaro Jambi -

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih belum menerima keputusan tersebut.

"Setelah Bapak Ferdy Sambo ini dipecat dari anggota kepolisian itu sebenarnya sudah pantas dilakukan, akan tetapi kami belum begitu saja menerima," ujar tante Brigadir J, Roslin Simanjuntak di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jumat (26/8/2022).

Roslin mengatakan keluarga masih menuntut keadilan yang lain dari Polri atas insiden tewasnya Yoshua. "Karena kami masih meminta keadilan atas kematian anak kami ini," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roslin juga berharap agar hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka pembunuhan Brigadir Novrianyah Yoshua Hutabarat nantinya diberikan hukuman yang setimpal. Bahkan keluarga juga terus menuntut keadilan atas tewasnya Brigadir Yoshua.

"Saat ini kami hanya bisa meminta dan menuntut keadilan yang seadil-adilnya atas tewasnya anak kami ini," ujar Roslin

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polri telah memberhentikan secara tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo dalam sidang etik yang dilakukan selama 17 jam di gedung TNCC Polri. Sambo divonis bersalah dan mengakui perbuatannya melalui sidang etik itu.

Bahkan karier mentereng yang dibangun Eks Kadiv Propam selama 28 tahun itu, kini berakhir pahit dan akan berujung di kursi pesakitan menunggu putusan hukuman penjara baginya.

Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah ditetapkan tersangka atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri. Sambo bahkan disebut sebagai dalang dalam aksi pembunuhan berencana itu.




(astj/astj)


Hide Ads