1.800 Penyandang Disabilitas Tabanan Punya Hak Suara di Pemilu 2024

1.800 Penyandang Disabilitas Tabanan Punya Hak Suara di Pemilu 2024

Chairul Amri Simabur - detikBali
Jumat, 26 Agu 2022 19:33 WIB
Bawaslu Tabanan melakukan rakor daftar pemilih berkelanjutan dengan melibatkan Bawaslu Bali serta KPU dan Disdukcapil Tabanan, Jumat (26/8/2022).
Bawaslu Tabanan melakukan rakor daftar pemilih berkelanjutan dengan melibatkan Bawaslu Bali serta KPU dan Disdukcapil Tabanan, Jumat (26/8/2022). (Foto: Istimewa)
Tabanan -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan kembali membahas hak suara penyandang disabilitas jelang Pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan data yang telah diperoleh Bawaslu Tabanan, diperkirakan ada 1.800 lebih penyandang disabilitas yang memiliki hak suara.

"Data terbaru, jumlah penyandang disabilitas di Tabanan sekitar 2.000 lebih orang. Dari jumlah itu, sekitar 1.800 lebih orang yang punya hak suara," jelas Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Jumat (26/8/2022).

Narta menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terima sekitar dua minggu lalu. Itu setelah ada aspirasi dari beberapa lembaga pendidikan bagi penyandang disabilitas beberapa waktu lalu," sebutnya.

Narta menambahkan, data awal ini akan terus diperbarui hingga proses penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) hingga menjadi Data Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

"Sehingga di Pemilu 2024, para penyandang disabilitas ini bisa menggunakan hak pilihnya," sambungnya.

Selama ini, lanjut Narta, penyandang disabilitas kesulitan untuk menggunakan hak suaranya dalam beberapa pemilihan.

"Paling mereka hanya bisa memilih untuk Pilpres (pemilihan presiden) saja. Untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, bahkan Pilkada (pemilihan kepala daerah), mereka tidak terakomodasi," ungkapnya.

Karena itu, pihaknya dalam beberapa waktu terakhir ini membahas soal kemudahan akses bagi penyandang disabilitas untuk bisa berpartisipasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Pembahasan soal hak suara bagi penyandang disabilitas ini menjadi salah satu penekanan dari Bawaslu Bali dalam rapat koordinasi pada Jumat (26/8/2022) yang melibatkan KPU serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan.

"Kenapa lebih awal kami bahas soal hak suara penyandang disabilitas, itu supaya dapat perhatian menjelang penyusunan DPS (daftar pemilih sementara) yang sesuai tahapan kalau tidak salah pada Oktober 2022 mendatang," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads