Warga Tabanan Dicatut Jadi Anggota Parpol Bertambah, Rata-rata ASN

Warga Tabanan Dicatut Jadi Anggota Parpol Bertambah, Rata-rata ASN

Chairul Amri Simabur - detikBali
Jumat, 26 Agu 2022 16:27 WIB
Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, menunjukkan website infopemilu bagi warga yang keberatan karena merasa tidak menjadi anggota parpol, Jumat (26/8/2022).
Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, menunjukkan website infopemilu bagi warga yang keberatan karena merasa tidak menjadi anggota parpol, Jumat (26/8/2022). (Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali)
Tabanan -

Jumlah warga Tabanan, Bali, yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) terus bertambah. Berdasarkan catatan Helpdesk Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol peserta Pemilu 2024, per Jumat (26/8/2022) sore, sudah ada sebanyak 82 pengaduan. Rata-rata pembuat pengaduan tersebut berprofesi sebagai aparatur sipil negara atau ASN.

"Warga antusias berpartisipasi dengan menyampaikan tanggapan atau pengaduan terkait dirinya bukan sebagai anggota parpol," kata Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Jumat (26/8/2022).

Sesuai aturan, kata Sunadi, netralitas ASN memang tidak dibolehkan menjadi anggota parpol. Demikian pula bagi anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta perangkat desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah sosialisasikan hal ini ke berbagai segmen. Ke pemerintah daerah terutama, untuk meneruskan kepada masing-masing pegawai agar mengecek dirinya di (website) infopemilu, apakah didaftarkan sebagai anggota oleh parpol," ungkap Sunadi.

Menurutnya, tanggapan atau pengaduan dari warga penting dalam proses Pemilu. Sebab, hal itu juga akan berpangaruh terhadap proses verifikasi administrasi parpol dari sisi jumlah minimal keanggotaan di Kabupaten Tabanan.

ADVERTISEMENT

Sesuai syarat, keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024, khusus di Kabupaten Tabanan, minimal seribu orang atau 463 orang (satu per seribu dari total penduduk Tabanan yang jumlahnya 462 ribu lebih).

Sunadi mengimbau warga Tabanan yang dicatut namanya dalam keanggotaan partai politik (parpol) bisa melapor dan membuat pengaduan melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/. Selain melalui website, warga juga dapat membuat pengaduan dengan datang langsung ke KPU Tabanan.

"Sebetulnya tanggapan (pengaduan) bisa disampaikan lewat website infopemilu. Tapi ada juga yang mungkin ingin memastikan sudah membuat tanggapan dengan datang langsung ke KPU," imbuhnya.




(iws/iws)

Hide Ads