Polri angkat bicara terkait kabar penemuan bunker isi uang Rp 900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tim Khusus Polri telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, dan berikut ini hasilnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa kabar temuan uang ratusan miliar tersebut tidak benar atau hoaks. Hal ini berdasarkan informasi dari Tim Khusus Polri.
"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS (Ferdy Sambo), info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," jelasnya, Sabtu (20/8/2022), seperti dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan Dedi, Tim Khusus Polri yang melakukan penggeledahan di rumah Ferdy Sambo memang menyita beberapa barang bukti. Namun, Tim Khusus Polri tidak menemukan dan tidak menyita bunker berisi uang Rp 900 miliar.
"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro-justitia," ujarnya.
Polri telah berkomitmen mengusut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, secara profesional, akuntabel, dan transparan. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," ucapnya.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas dalam penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Hingga saat ini Polri tela menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir J, sedangkan Bripka RR dan Kuat Ma'ruf berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Sementara itu, Putri Candrawathi disebut berperan mengikuti skenario Ferdy Sambo hingga menjanjikan uang kepada tersangka. Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
(irb/irb)