Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak dua kali. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer saat diperiksa oleh Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut keterangan Bharada E tersebut tetap perlu didalami oleh penyidik. Sebab, pengakuan itu akan menjadi riskan di pengadilan jika tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung lainnya.
"(Sambo tembak Yosua dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Taufan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022), seperti dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufan, rangkaian kejadian terkait pembunuhan Brigadir J secara lengkap akan dibuka di pengadilan. Dia meyakini ada eksekutor lain yang membuat Brigadir J tewas. Ia kembali menegaskan bahwa hal tersebut perlu dibuktikan dengan bukti-bukti lain.
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS," ujarnya.
"Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tambahnya
Di sisi lain, Komnas HAM juga mengungkap adanya perbedaan pengakuan antara Sambo dengan Bharada E. Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara, Bharada E menyebut tembakan eksekusi dilakukan Sambo.
"Kalau pengakuan FS dia hanya memerintahkan, dia merancang kemudian dia memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara versi Richard dia dipanggil diperintahkan, kemudian ketika di TKP dia kemudian diperintahkan lagi untuk mengeksekusi yang menurut dia, dia hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS," ujarnya.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dilansir dari detikNews, Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
(iws/iws)