Penasihat ahli Kapolri bidan hukum Chairul Huda menyebut tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sudah tercemar sesaat usai kejadian. TKP disebut sudah dipenuhi anak buah Ferdy Sambo dari Propam Polri saat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tiba di lokasi.
"Sepengetahuan saya ketika teman-teman penyidik dari Polres Jakarta Selatan tiba di TKP, itu sudah penuh orang Propam. Jadi TKP sudah tercemar," ucap Chairul Huda dalam program Blak-blakan detikcom yang tayang pada Senin (15/8/2022).
TKP pembunuhan Brigadir J disebut sudah tidak steril untuk diambil data atau sampel forensik, barang bukti, dan sebagainya. Akibatnya, Kombes Budhi Herdi yang kala itu menjabat Kapolres Jakarta Selatan, mendapat data seadanya dan menyampaikan ke publik keterangan yang akhirnya diketahui tidak sesuai fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau dia (Kombes Budhi Herdi) keliru di awal, sehingga Kapolresnya mengumumkan keliru dari fakta yang sebenarnya, boleh jadi karena TKP sudah acak-acakan," ucap Chairul Huda.
Seperti diketahui, awal kejadian terungkap, Polri menyebut kasus pembunuhan Brigadir J sebagai baku tembak. Saat itu Kombes Budhi Herdi mengatakan kasus diawali pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Tim Khusus Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengungkap narasi polisi tembak polisi tersebut hanya skenario Ferdy Sambo. Jenderal bintang itu mengakui perbuatannya dan bertanggung jawab atas kebohongannya.
Sampai saat ini Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada R, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Peran masing-masing tersangka disebut, Bharada E menembak Brigadir J, sementara Bripka RR dan Kuat Maruf membantu dan menyaksikan penembakan.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.
(irb/irb)