Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) para tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J dari Bareskrim Polri. Empat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
"Kita sudah menerima SPDP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (12/8/2022) seperti dikutip dari detikNews.
Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," kata Ketut.
Ketut melanjutkan, ada 30 jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
"SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ujarnya.
4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis kemarin (11/8/2022), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.
(nor/nor)