Tanggapan Koster Soal Desakan Desa Adat Intaran Terkait SK Tersus LNG

Tanggapan Koster Soal Desakan Desa Adat Intaran Terkait SK Tersus LNG

Triwidiyanti - detikBali
Senin, 08 Agu 2022 17:18 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster
Foto: Gubernur Bali I Wayan Koster (Triwidiyanti/detikBali)
Denpasar -

Gubernur Bali I Wayan Koster menanggapi soal desakan Desa Adat Intaran agar terminal khusus (Tersus) LNG tidak dibangun di atas areal mangrove dibuatkan Surat Keputusan (SK). Menurut Koster apa yang telah disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Bali sudah jelas.

"Saya memastikan bahwa terminal LNG tidak akan dibangun di areal mangrove titik, tidak perlu ada desakan tertulis sudah cukup penegasan saya di DPRD," tandasnya kepada detikBali, usai menghadiri acara 3rd Development Side Event, Transforming the Economy Towards a Resilent and Sustainable Growth, di BNDCC Nusa Dua, Senin (8/8/2022).

Karenanya politisi PDI-Perjuangan itu menganggap tidak perlu lagi menggunakan surat pernyataan atau SK di atas kertas yang berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya orang yang konsisten, tidak perlu ada mendesak saya, siapa yang berwenang mendesak saya, presiden saja tidak mendesak saya," tegas Koster.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, krama Desa Adat Intaran mendesak Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tidak membangun terminal LNG di Kawasan Mangrove.

Selain mendesak agar dibuatkan SK, mereka juga mendesak Gubernur untuk mencabut segala perizinan dan menghentikan seluruh agenda yang membahas revisi Perda RTRWP Bali yang melegalisasi pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

Krama Desa Adat juga mendesak Gubernur agar membuka semua data studi kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove.




(kws/iws)

Hide Ads