Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto, mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah HY selaku Project Manager, dan HZ selaku Site Manager kontraktor di Kota Bandung pada Minggu (25/5) lalu. Hal ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan.
"Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari data, dokumen, atau barang bukti yang terkait atau relevan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung (Madaniyah), yang disimpan oleh saudara HY, dan saudara HZ," kata Bonard saat dihubungi awak media, Selasa (27/5/2025).
Bonard mengatakan penggeledahan itu sudah mendapatkan izin dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (20/5). Kemudian penggeledahan baru terlaksana pada Minggu (25/5).
Dari hasil penggeledahan di rumah HY, dan HZ, Kejari Karanganyar menyita sejumlah dokumen.
"Tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang terkait dengan pembangunan Masjid Agung," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar sudah menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Tersangka yakni kontraktor berinisial A.
"Jadi ini terkait penyidikan dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah tahun anggaran 2021. Kita tetapkan salah satu bagian kontraktor inisial A, jabatan direktur operasional," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, kepada awak media di Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jumat (23/5).
Ia menjelaskan dasar penetapan A sebagai tersangka karena terbukti merugikan negara. Hanya saja, pihaknya belum mengungkapkan berapa kerugian yang dialami negara.
![]() |
Diketahui, masjid yang diresmikan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dibangun dari 2019 hingga 2021 dengan dana senilai Rp 101 miliar. Dana pembangunan masjid agung itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar.
Saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Sedangkan saksi yang diperiksa ada puluhan orang.
"Baru satu tersangka. Saksi sudah banyak 20-an. Alat buktinya ada keterangan saksi, kita juga punya dokumen terkait kegiatan kontrak atau dokumen perencanaan keterangan ahli. Makanya hari ini tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Hartanto menyebut total ada Rp 5 miliar yang belum dibayarkan kontraktor kepada beberapa vendor.
"(Total vendor belum dibayar dilaporkan kemarin kita estimasi Rp 5 miliar sekian, sejumlah vendor. (Itu nominal kerugian juga) Nanti kita di persidangan. Sudah dari awal mengambil keuntungan," pungkasnya.
(ams/apl)