Irjen Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikBali
Minggu, 07 Agu 2022 05:11 WIB
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua semasa hidup (foto: istimewa)
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua semasa hidup. Foto: Istimewa
Denpasar -

Irjen Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Alasan Irjen Ferdy Sambo dibawa di Mako Brimob untuk diamankan karena diduga melanggar prosedur penanganan olah TKP meninggalnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

"Belum tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa oleh tim Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J," jelasnya.

Dari pemeriksaan gabungan, Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar profesionalitas.

ADVERTISEMENT

"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP," ujarnya.

Oleh sebab itu, Irjen Ferdy Sambo kemudian diamankan di tempat khusus, yakni di Mako Brimob Polri.

"Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu itu Korbrimob Polri," imbuhnya.

Baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads