Irjen Ferdy Sambo dibawa di Mako Brimob untuk diamankan karena diduga melanggar prosedur penanganan olah TKP meninggalnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob sejak Sabtu sore (6/8/2022).
"Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) seperti dikutip detikNews.
Dari pemeriksaan gabungan, Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar profesionalitas.
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP," ujarnya.
Oleh sebab itu, Irjen Ferdy Sambo kemudian diamankan di tempat khusus, yakni di Mako Brimob Polri.
"Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu itu Korbrimob Polri," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan Machfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md mendengar kabar Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Provos. Mahfud lalu bicara soal pelanggaran etik dan pidana bisa sama-sama diproses.
"Yang ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan," kata Mahfud kepada detikcom, Sabtu (6/8/2022).
Menurutnya, proses pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana tak bisa saling menunggu. Proses keduanya, lanjutnya, juga tidak bisa saling meniadakan.
"Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud lalu mengambil contoh soal penanganan kasus eks Ketua MK Akil Mochtar. Mahfud mengatakan saat Akil Mochtar ditahan terkait kasus korupsi, proses penindakan atas pelanggaran etik juga berjalan.
"Tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," ucapnya.
Menurutnya, penindakan tersebut juga akan mempermudah proses pemeriksaan. Dia mengingatkan bahwa proses hukum pidana lebih memakan waktu dibanding penanganan pelanggaran etik.
"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," jelasnya.
(nor/nor)