Roy Suryo Terancam Hukuman 6 Tahun Bui Kasus Meme Stupa

Roy Suryo Terancam Hukuman 6 Tahun Bui Kasus Meme Stupa

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 06 Agu 2022 05:53 WIB
Momen Roy Suryo dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya
Foto: Momen Roy Suryo dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya (Dok. Istimewa)
Denpasar -

Polda Metro Jaya menjerat Roy Suryo dengan pasal berlapis dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi. Roy Suryo terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Dikutip dari detikNews, Roy Suryo dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Roy Suryo juga dijerat Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelas Zulpan.

ADVERTISEMENT

Roy Suryo Ditahan

Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka karena khawatir akan menghilangkan barang bukti, Jumat malam (5/8/2022).

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Salah satunya akun Twitter Roy Suryo.




(nor/nor)

Hide Ads