Polda Metro Jaya menjerat Roy Suryo dengan pasal berlapis dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi. Roy Suryo terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Dikutip dari detikNews, Roy Suryo dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Roy Suryo juga dijerat Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelas Zulpan.
Roy Suryo Ditahan
Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka karena khawatir akan menghilangkan barang bukti, Jumat malam (5/8/2022).
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Salah satunya akun Twitter Roy Suryo.
(nor/nor)