Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis: ITE-Penistaan Agama

Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis: ITE-Penistaan Agama

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 06 Agu 2022 04:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan merilis penahanan Roy Suryo
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan merilis penahanan Roy Suryo (Yogi Ernes/detikcom)
Denpasar -

Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi, Jumat malam (5/8/2022). Roy Suryo dijerat pasal berlapis yakni tentang UU ITE dan penistaan agama.

Dikutip dari detikNews, Roy Suryo dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Roy juga dijerat Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Sejumlah barang bukti diamankan. Salah satunya akun Twitter Roy Suryo.

"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," kata Zulpan.

ADVERTISEMENT

Polisi juga menyita ponsel Roy Suryo. Selain itu, barang bukti yang disita adalah ponsel milik saksi.

Zulpan menambahkan bahwa penyitaan dilakukan demi kebutuhan penyidikan. Dia menyebut barang bukti itu berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan.




(nor/nor)

Hide Ads