Camat Kubutambahan Made Suyasa buka suara terkait desakan krama (warga) agar Kelian Desa Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea turun alias lengser dari jabatannya. Suyasa berharap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas desa dengan menghormati proses hukum yang masih berjalan.
"Kami dengan forkompincam, Pemerintah Desa, Bendesa Adat, selalu berkoordinasi dan melaksanakan tupoksi masing-masing. Ini permasalahan sudah masuk ranah hukum, ya kita harus hormati proses hukum," kata Made Suyasa saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (4/8/2022).
Suyasajuga menegaskan pihaknya tetap berupaya untuk menjaga kedamaian di masyarakat dan mencegah terjadinya konflik di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Kuasa hukum Kelian Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea yakni Jero Wayan Sudarma mengaku pihaknya tidak begitu mempermasalahkan hal tersebut. Karena hal itu merupakan wujud aspirasi masing-masing krama dan itu menjadi hak mereka. Namun pihaknya meminta agar krama bisa lebih tenang dan melakukan tindakan secara lebih elegan.
Sebab menurut Sudarma, Indonesia merupakan negara hukum yang taat akan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Di mana ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah, karena ada proses hukum yang harus dilalui. Sementara saat ini proses hukum masih berjalan. Sehingga kliennya tetap memiliki hak untuk memperoleh keadilan di mata hukum.
"Kita ini kan negara hukum, tiap orang juga punya kepentingan, tapi ingat penegakan hukum itu tidak hanya bicara sebatas pada kepastian hukum saja, harus ada keadilan hukum dan kemanfaatan hukum. Orang yang dijadikan tersangka belum tentu bersalah, karena ada asas praduga tak bersalah," kata Kuasa Hukum Tersangka Jro Wayan Sudarma saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (3/8/2022).
Sudarma menyebut jika desa adat pasti telah memiliki mekanismenya tersendiri untuk mengambil suatu keputusan bersama. Salah satunya dengan cara musyawarah dan mufakat atau di desa adat dikenal dengan sebutan paruman adat. Itu bisa menjadi tindakan yang lebih tepat jika memang krama ingin mendesak agar kliennya turun dari jabatannya.
"Kalau memang ada desakan lakukan cara yang elegan. Misalkan usulkan ke paruman desa. Minta pertanggungjawaban kelian desa kalau memang diterima, tapi kalau misal tidak diterima ya dengan dasar itu ajukan penurunan atau pergantian kelian desa. Harus dibedakan ini kelian desa itu punya yurisdiksi tersendiri, dan di Kubutambahan pasti punya awig-awig terkait dengan pergantian kelian desa," pungkasnya.
(nor/nor)