Bareskrim Polri menarik penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Meski begitu, Polda Metro Jaya akan tetap dilibatkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, meski kini ditangani Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel tetap dilibatkan dalam tim penyidikan. Kasus ini sebelumnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik," katanya kepada wartawan, Minggu (31/7/2022), dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penarikan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, lanjut Dedi, untuk menjaga efektivitas dan efisiensi penyidikan. Namun ia tidak merinci kapan Bareskrim mulai menangani kasus tersebut.
"Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun Kemarin apa Jumat malam gitu (penarikan kasus)," sambungnya.
Kasus Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo diambil alih Polda Metro Jaya, setelah sempat ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani," kata Dedi Prasetyo kepada detikcom, Selasa (19/7/2022).
Saat itu Dedi mengungkapkan, kasus tewasnya Brigadir Yoshua, terkait dugaan pencabulan dan ancaman pembunuhan, sudah naik ke tahap penyidikan. "Sudah (naik ke tahap penyidikan), sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri semalam," ujarnya.
Dedi pun memastikan bahwa penyidik Polres Jaksel tetap dilibatkan meski kasus telah ditarik ke Polda Metro Jaya. Bareskrim Polri pun memberikan asistensi dalam pengusutan kasus tersebut.
"Penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," pungkas Dedi.
(irb/nor)