Menyamar Jadi Pegawai Proyek, 4 Pria Badung Curi Tiang Internet

Menyamar Jadi Pegawai Proyek, 4 Pria Badung Curi Tiang Internet

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 29 Jul 2022 14:14 WIB
Badung -

Empat orang pria di Kabupaten Badung, Bali, mencuri tiang besi internet dengan menyamar sebagai pegawai proyek. Keempat pelaku tersebut yakni Slamet Edy Pranowo alias Edy (41), Danang Jati Prasetyo alias Danang (25) Sariyono alias Ari (28) dan Dominikus Kaka alias Domi (28).

Aksi tindak pidana yang dilakukan oleh keempat pria tersebut ketahuan setelah mencuri tiang besi internet di wilayah Banjar Auman dan Banjar Bon, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Mereka beraksi di sana pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

"Jadi untuk barang bukti ini cukup banyak, ini tiang-tiang internet yang ada di pinggir-pinggir jalan. Di mana yang bersangkutan modus operandinya melakukan undercover, penyamaran," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers di kantornya, Jumat (29/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyamaran para pelaku cukup sukses karena ketika beraksi mereka tidak dicurigai oleh masyarakat atau orang-orang yang melihat. Mereka pun leluasa mencabut tiang-tiang internet yang sudah terpasang menggunakan besi linggis.

Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kemudian dilaporkan oleh pegawai perusahaan internet. Polisi menerima laporan tersebut dan meregistrasinya dengan nomor LP/B/250/VII/2022/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI tertanggal 10 Juli 2022. Setelah dilaporkan, polisi kemudian berhasil menangkap keempat pelaku dan menyita 11 tiang internet.

ADVERTISEMENT

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama menjelaskan, bahwa pelaku tidak mengambil semua tiang internet itu sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap.

"Jadi untuk TKP yang dilakukan ini kan pelaku tidak mengambil semuanya, jadi bertahap dia. Satu hari mengambil satu sampai dua batang tiang," jelas Ika Prabawa.

Terungkap, pelaku telah melakukan aksinya itu di berbagai wilayah, seperti di Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Kuta Utara. Tiang-tiang internet itu kemudian dijual ke pengepul barang rongsokan. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Jadi dijualnya di barang-barang rongsokan sama ada pengepul-pengepul yang memang untuk besi-besi bekas tiang ini. Dan untuk harganya memang di bawah standar. Jadi (dijual) untuk kebutuhan sehari-hari mereka," ungkap Ika Prabawa.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti seperti 11 buah tiang besi internet, mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi DK-8712-BO yang dipakai mengangkut, linggis besi. Polisi juga mengamankan seragam proyek rompi warna orange dan helm yang digunakan untuk menyamar sehingga terlihat seperti pegawai proyek.

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengganjar mereka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

(iws/irb)

Hide Ads