Pelaku pencurian bernama M. Andri alias Adi (28) yang merupakan residivis kejahatan pencurian modus pecah kaca mobil. Pelaku terlebih dahulu melakukan pengempesan ban mobil korban dengan memakai besi payung. Pelaku kemudian mengambil tas yang ada di dalam mobil saat WNA itu lengah.
"Nah ini residivis pelaku yang sempat ditangkap oleh kejahatan memecah kaca mobil ngambil barang-barang yang ada di dalam mobil, dan hari ini kita ungkap dengan kejahatan gembos ban," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers di kantornya, Jumat (29/7/2022).
WN Australia itu mengalami peristiwa pencurian tas dengan modus pengempesan ban pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 13.30 Wita. Tas yang berhasil dicuri pelaku berisikan ponsel, cincin emas dan uang sebesar Rp 2,5 juta. Tas tersebut diambil oleh pelaku saat WN Australia itu dikecoh untuk melihat ban mobil belakangnya dalam keadaan kempes.
Dedy mengungkapkan, sebelumnya melakukan aksinya, pelaku sudah menentukan target operasi (TO) atau target korban yang bakal dituju. TO ditentukan karena dinilai memiliki kelemahan-kelemahan tertentu sesuai penilaian pelaku.
Dalam mengempeskan ban korban, pelaku menggunakan besi payung yang tengahnya berisi rongga atau bolong. Dengan besi ini, ban mobil yang dimiliki korban menjadi bolong sehingga dapat kempes dalam waktu yang cepat.
"Kalau pakai paku biasa itu kan nggak ada lubang tengahnya, jadi dia (ban) kena paku, dia nggak langsung gembos, paling membutuhkan waktu. Kalau dia (ban) tubles membutuhkan waktu sampai beberapa hari bisa satu minggu baru gembos, tapi kalau ini, tengahnya bolong. Inilah yang menyebabkan ban cepat gembos," ungkap Dedy.
Setelah ban mobil kena besi payung, pelaku kemudian mengikuti mobil korban hingga berhenti pada saat mengetahui ban mobilnya bocor. Pada saat itu, pelaku mencoba menawarkan bantuan dan pada akhirnya mengambil tas korban.
"Diikutin dia (korban) berhenti di mana, (kemudian) mencoba menawarkan bantuan. Nah ini modus-modus seperti ini, bukan modus baru tapi ini harus kita waspadai," terang Dedy.
Polisi juga telah menembak kaki pelaku pencurian dengan modus mengempeskan ban mobil tersebut. Kaki pelaku ditembak karena mencoba kabur saat polisi melakukan pengembangan di TKP.
"Jadi yang bersangkutan pada saat kita pengembangan ke TKP lainnya, mencoba untuk melarikan diri," ungkap Dedy.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa jaket warna hitam, celana pendek warna merah, tang, enam besi payung, dua besi payung yang sudah diruncingkan, uang Rp 42 ribu pecahan Rp 10 ribu dua lembar, Rp 5 ribu empat lembar, Rp 2 ribu satu lembar.
Polisi juga menyita cincin berwarna emas dalam keadaan patah, tempat cincin, ponsel merek Samsung warna emas dan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(nor/nor)