Viral Bule Kencingi Motor Saat Kena Lampu Merah di Sanur Denpasar

Viral Bule Kencingi Motor Saat Kena Lampu Merah di Sanur Denpasar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 26 Jul 2022 18:25 WIB
Motorcyclist in Traffic jam
Ilustrasi pemotor. Viral Bule Kencingi Motor Saat Lampu Merah di Sanur, Denpasar. Foto: iStock
Denpasar -

Tindakan seorang warga negara asing (WNA) di Kota Denpasar, Bali, kembali disorot. Kali ini, seorang bule tampak mengencingi motor yang dikendarainya saat berhenti di lampu merah.

Aksi WNA yang belum diketahui asalnya itu pun direkam pengguna jalan lain dari dalam mobil. Video rekaman itu kemudian viral di berbagai sosial media.

Dalam video yang beredar, tindakan jorok WNA itu diketahui terjadi di traffic light, tepatnya di simpang McD Sanur. Dalam video, terdengar suara yang menjelaskan bahwa WNA itu tengah kencing saat kena lampu merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pipis di lampu merah. Go**ok sumpah," demikian kata yang terdengar dalam video beredar yang dilihat detikBali pada Selasa (26/7/2022).

Dalam penelusuran yang dilakukan detikBali, video viral tersebut pertama kali diunggah akun @tashanatzz di Instagram story. "Pipis di lampu merah!! What the fu*k," tulis akun tersebut, sembari menandai akun @infobadung dan @infodenpasar.

ADVERTISEMENT

Dalam video terlihat WNA tersebut tampak mengendarai sepeda motor menggunakan celana pendek. Ia terlihat berdiri dan mengeluarkan alat kelamin, kemudian langsung mengencingi motornya.

WNA tersebut mengendarai sepeda motor warna hitam, memakai baju warna hitam dan helm warna lemon, serta menggunakan kacamata hitam. Sayang, tidak ada identitas yang bisa diambil dari video tersebut. Nomor polisi sepeda motor juga tidak terlihat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengungkapkan, tindakan WNA tersebut bukan langsung ke ranah imigrasi. Sebab itu diduga melanggar kebijakan daerah.

"Tapi kan itu ranahnya bukan langsung ke imigrasi. Itu melanggar kebijakan daerah, Perda kan. Ada PPNS-nya Satpol PP mereka proses dulu, baru nanti apa hasil mereka, kami tindak lanjuti. Karena dia melanggar kearifan lokal, sopan santun," kata Anggiat saat dihubungi detikBali, Selasa (26/7/2022).

Oleh karena itu, menurut Anggiat, penanganan bule itu bisa dilakukan Satpol PP Denpasar atau Provinsi Bali. Setelah itu, baru pihaknya bersama-sama untuk melakukan deportasi kepada WNA tersebut.

"Kalau di depan kami langsung memulai, ya kurang tepat. Kami kan aturan pusat ya, sementara daerah kan punya otonomi, punya payung hukum sendiri, baru nanti kami tinggal nendangnya saja," ungkap Anggiat.




(irb/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads