Penyidik Temukan Bukti Baru Usai Periksa Keluarga Brigadir J

Penyidik Temukan Bukti Baru Usai Periksa Keluarga Brigadir J

Tim detikSumut - detikBali
Sabtu, 23 Jul 2022 12:40 WIB
Keluarga mengelilingi jenazah Brigadir Yosua yang ditembak rekannya sendiri.
Keluarga mengelilingi jenazah Brigadir Yosua yang ditembak rekannya sendiri. Foto: Istimewa
Denpasar -

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 11 anggota keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Mapolda Jambi. Dari hasil pemeriksaan yang memakan waktu hingga 12,5 jam itu penyidik menemukan bukti baru atas kasus penembakan Brigadir J.

Dikutip dari detikSumut, Sabtu (23/7/2022), satu per satu anggota keluarga Brigadir Yoshua keluar dari Mapolda Jambi sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (22/7). Mereka semua diperiksa sejak pagi, kira-kira pukul 09.00 WIB, artinya lebih dari 12 jam mereka diperiksa.

"Semuanya diperiksa, ada 11 orang semuanya," kata Penyidik Tindak Utama TK II Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agus Suharnoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J ini terkait dengan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) lalu.

Kedua orang tua Brigadir J juga diperiksa, termasuk paman, tante dan adik Brigadir Yoshua, Bripda LL Hutabarat yang sebelumnya telah dimutasi ke Polda Jambi.

ADVERTISEMENT

Usai diperiksa, mereka juga bertemu dengan Kapolda Jambi, Irjen Rachmad Wibowo. Belum diketahaui pertemuan dengan Kapolda itu membahas soal apa.

Polisi kemudian mengantar mereka pulang ke Desa Suka Makmur, Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi. Ibu Yoshua juga tak mau banyak berbicara saat itu.

Sementara, pemeriksaan itu masih dilakukan kepada keluarga lainnya yang masih ditemani pihak pengacara. Dari pemeriksaan ini pengacara keluarga menyebutkan ada bukti-bukti baru yang ditemukan dari pihak Bareskrim Mabes Polri terkait laporan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yoshua.

"Tentu dalam sebuah pemeriksaan adanya bukti-bukti baru yang ditemukan, dan yang baru itu masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidik nantinya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simajuntak.

Selain adanya tambahan bukti-bukti baru dalam kasus laporan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, Kamarudin menyebutkan akan ada tersangka dalam kasus itu. Tersangka itu adalah orang yang mengakui perbuatannya.

"Tersangkanya belum bisa dikasih inisial, ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," ujar Kamarudin.




(nor/nor)

Hide Ads