Polri akan melakukan autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pihak eksternal akan dilibatkan dalam proses autopsi tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik bertemu dengan pihak keluarga Brigadir Yoshua terkait proses klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut pihak Brigadir Yoshua meminta autopsi ulang dan telah memberikan surat resmi.
"Tadi sudah laksanakan gelar awal bersama tim penyidik dan saat ini masih berlangsung proses klarifikasi. Dalam pertemuan awal tadi juga, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang. Tadi juga kami sudah menerima suratnya secara resmi," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022), detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Andi, pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti permintaan autopsi ulang Brigadir Yoshua. Bareskrim akan menggandeng pihak eksternal, mulai dari Kedokteran Forensik, Komnas HAM, hingga Kompolnas.
"Nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat. Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia," katanya.
"Termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan hasilnya valid," tambahnya.
Bukti CCTV Ditemukan
Bukti CCTV kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah ditemukan dan langsung diserahkan ke Laboratorium Forensik untuk diproses.
"Beberapa bukti baru CCTV ini sedang proses di Laboratorium Forensik untuk kami lihat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022), seperti dilansir dari detikNews.
Brigjen Andi Rian mengungkapkan, pihaknya memperoleh bukti CCTV tersebut dari beberapa sumber. Menurutnya, CCTV tersebut perlu sinkronisasi melalui proses legal.
"Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda. Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data daripada CCTV itu sendiri," jelasnya.
Terkait isi rekaman CCTV tersebut, Brigjen Andi Rian belum menjelaskan karena menyangkut materi penyidikan. Hasil digital forensik CCTV kasus Brigadir Yoshua akan disampaikan kepada penyidik.
"Terkait dengan CCTV juga tidak perlu kami jelaskan di sini karena itu materi penyidikan. Yang jelas saat ini sedang berada di labfor untuk dilakukan proses-proses digital forensik di sana," katanya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo berharap bukti petunjuk CCTV bisa memberi titik terang kasus ini. "Kami sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini," kata Irjen Dedi.
Dilanjutkan, CCTV akan didalami tim khusus Kapolri dan baru akan dibuka ke publik apabila penyidikan telah selesai. Nantinya Polri juga akan meyampaikan semua temuan dan hasil penyidikan.
"CCTV ini sedang didalami oleh timsus yang nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan oleh timsus sudah selesai. Jadi tidak sepotong-sepotong, juga akan menyampaikan secara komprehensif apa yang telah dicapai timsus yang ditentukan Bapak Kapolri," terangnya.
(irb/irb)