Pengacara Tuding Brigjen Hendra Larang Buka Peti Brigadir Yoshua

Pengacara Tuding Brigjen Hendra Larang Buka Peti Brigadir Yoshua

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 20 Jul 2022 17:31 WIB
Pengacara Brigadir Yoshua usai laporkan dugaan pembunuhan ke Bareskrim (Azhar-detikcom)
Foto: Pengacara Brigadir Yoshua usai laporkan dugaan pembunuhan ke Bareskrim (Azhar-detikcom)
Denpasar -

Pengacara keluarga mengatakan pihak keluarga dilarang membuka peti mayat Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua (Brigadir J). Pihaknya menuding Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melakukan tekanan tersebut kepada keluarga Brigadir Yoshua.

"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson Pandjaitan dikutip dari detikNews, Selasa (19/7/2022).

Dia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan," ucapnya.

Baku Tembak Tewaskan Brigadir Yoshua

ADVERTISEMENT

Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir istri Irjen Ferdy Sambo, sementara Bharada E bertugas mengawal keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena dianggap banyak kejanggalan sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy untuk mengusut tuntas kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas juga dilibatkan sebagai tim eksternal.

Terbaru, Kapolri telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Penonaktifan ditujukan agar penanganan kasus bisa berjalan transparan.

Selain itu, pihak keluarga telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Dalam laporan itu, Bharada E bukan sebagai pihak terlapor. Terlapor masih dalam tahap lidik atau penyelidikan.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads