Hari Ini Polri Bertemu Keluarga Brigadir Yoshua Jelaskan Hasil Autopsi

Hari Ini Polri Bertemu Keluarga Brigadir Yoshua Jelaskan Hasil Autopsi

tim detikNews - detikBali
Rabu, 20 Jul 2022 09:13 WIB
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat semasa hidup (foto: istimewa)
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat semasa hidup. Foto: Istimewa
Bali -

Pihak keluarga dan pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan bertemu Polri hari ini, Rabu (20/7/2022). Dalam pertemuan tersebut, Polri akan menjelaskan terkait hasil autopsi Brigadir Yoshua.

"Dalam kesempatan ini, saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, Insyaallah besok (hari ini, red) dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik, tentunya didampingi pihak pengacara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022) kemarin, dilansir dari detikNews.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik dan kedokteran forensik akan menyampaikan tentang hasil autopsi Brigadir Yoshua kepada pihak keluarga dan pengacara. Penjelasan ini bermaksud untuk menghindari adanya spekulasi-spekulasi. Hasil autopsi juga akan disampaikan oleh ahli di bidangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," ujarnya.

"Saya menyampaikan dalam hal ini tolong biar orang-orang yang expert di bidangnya itu yang menyampaikan, sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini, benda ini, ini kan dibawakan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Persilakan Autopsi Ulang

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri mempersilakan autopsi ulang seperti permintaan pihak keluarga Brigadir Yoshua. "Jadi komunikasi dengan penyidik, penyidik terbuka dan mempersilakan dari pihak pengacara, pihak keluarga, untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, dalam istilah forensik, autopsi ulang disebut ekshumasi, yaitu penggalian kubur yang dilakukan dalam rangka keadilan. Sehingga harus dilakukan oleh pihak penyidik berwenang yaitu kedokteran tim forensik.

"Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik," kata Dedi.

Tim Forensik Polri, sebut Dedi, tidak akan bekerja sendiri. Polri nantinya akan melibatkan tim kedokteran dari luar Polri agar proses autopsi bisa dipertanggungjawabkan.

"Betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan, semua metode sesuai dengan standar internasional, ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasional, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi," katanya.

Menurutnya, izin autopsi ulang diberikan sesuai dengan komitmen Kapolri untuk mengusut kasus penembakan Brigadir Yoshua secara transparan dan ilmiah.

"Oleh karenanya, hasil komunikasi kami dengan Dirpidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation, itu hal yang harus dilakukan," sambung Dedi.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads