
Beda Pengacara dan Propam Polri soal Peti Jenazah Brigadir Yoshua
Tudingan dan bantahan terjadi di antara pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Divisi Propam Polri.
Tudingan dan bantahan terjadi di antara pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Divisi Propam Polri.
Pengacara mengatakan pihak keluarga dilarang membuka peti mayat Brigadir Yoshua oleh Brigjen Hendra Kurniawan.