Dua hotel di Pulau Dewata, yakni Ayana Bali Resort & Spa dan W Bali Seminyak dilaporkan ke Polda Bali. Kedua hotel itu dilaporkan lantaran diduga memecat atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan hanya karena menjadi pengurus serikat pekerja.
Para pekerja yang mengalami PHK melaporkan tindakan yang dilakukan tersebut ke Polda Bali dengan mendapatkan pendampingan dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali. Pelaporan tersebut ternyata telah dilakukan pada Kamis (7/7) lalu.
"Kami dari Serikat Pekerja Mandiri wilayah Bali melakukan pendampingan kepada rekan-rekan kita di Ayana Bali dan W Bali Seminyak," kata Sekretaris FSPM Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana dalam keterangannya yang dikutip detikBali, Jumat (15/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rai Budi, para pekerja yang mengalami PHK melakukan pelaporan ke Polda Bali terkait adanya indikasi atau dugaan menghalangi kebebasan berserikat dan berkumpul di dua hotel tersebut. Ayana Bali Resort & Spa dan W Bali Seminyak diduga telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Di mana di Undang-Undang 21 tahun 2000, khususnya di Pasal 28 barangsiapa tidak boleh menghalang-halangi kebebasan berserikat dan berkumpul salah satunya dengan melakukan PHK," terang Rai Budi.
"Untuk itulah kami melakukan pendampingan dan mudah-mudahan proses yang kita lakukan dapat jadi pelajaran bagi kita semua bahwa siapapun wajib untuk menghormati hak asasi manusia hak dalam hal ini kebebasan berserikat dan berkumpul. Respect to human right, respect to worker union," tambahnya.
Berdasarkan data yang diberikan Rai Budi kepada detikBali, pihak yang melapor ke Polda Bali yakni Desman Larosa yang awalnya bekerja di W Bali Seminyak. Desman Larosa menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) W Bali Seminyak. Pihak yang dilaporkan yakni Direktur PT Dua Cahaya Anugrah Andrew Daniel Hutagalung.
Beberapa bukti yang diserahkan ke Polda Bali oleh Desman Larosa yakni surat PHK, surat pemberitahuan surat PHK kepada Ketua SPM setelah di-PHK, surat penolakan surat PHK yang disampaikan kepada manajemen, dan surat anjuran dari mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung.
Kemudian ada pula surat keputusan tentang kepengurusan Serikat Pekerja Mandiri W Bali Seminyak, tanda bukti pencatatan di Disnaker Badung terkait berdirinya Serikat Pekerja Mandiri di W Bali Seminyak, fotocopy kartu tanda anggota SPM dan hardcopy UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sementara yang melaporkan Hotel Ayana Resort & Spa yakni Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra. Ia menjabat sebagai Ketua Umum SPM Ayana Resort & Spa.
Ada dua orang yang dilaporkan oleh Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra ke Polda Bali. Mereka adalah President Director PT Karang Mas Sejahtera I Wayan Widhiada dan Government Relation Sugianto.
Ada beberapa bukti yang diserahkan oleh Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra dalam membuat laporannya ke Polda Bali. Bukti itu berupa surat PHK, surat keputusan tentang kepengurusan Serikat Pekerja Mandiri AYANA, tanda bukti pencatatan di Disnaker Badung terkait berdirinya Serikat Pekerja Mandiri di AYANA Resort and Spa Bali.
Kemudian ada pula fotocopy kartu tanda anggota SPM, surat kerja perbantuan (tace force), bukti tangkapan layar WhatsApp terkait persyaratan dan prosedur kepulangan dari Ayana Midplaza Jakarta ke Bali.
(iws/iws)