FSPM Tuding 2 Hotel di Bali PHK Pekerja karena Jadi Pengurus Serikat

FSPM Tuding 2 Hotel di Bali PHK Pekerja karena Jadi Pengurus Serikat

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 30 Jun 2022 12:33 WIB
Sekretaris FSPM Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana saat ditemui ketika melakukan demonstrasi di Gedung DPRD Bali, Kamis (30/6/2022).
Sekretaris FSPM Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana saat ditemui ketika melakukan demonstrasi di Gedung DPRD Bali, Kamis (30/6/2022). (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Dua hotel di Kabupaten Badung, Bali, yakni Ayana Resort & Spa Bali dan W Bali Seminyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Pemecatan atau PHK itu diduga lantaran karyawan menjadi pengurus serikat pekerja.

Dugaan pemecatan karyawan yang menjadi pengurus serikat pekerja tersebut ditemukan oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali. FSPM meminta pengawas tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali untuk melakukan pengusutan.

"Agar pengawas ketenagakerjaan mengusut dengan tuntas dugaan tindakan pidana kejahatan yang terjadi di Ayana Resort & Spa Bali dan juga di W Bali Seminyak," kata Sekretaris FSPM Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana saat melakukan demonstrasi di Gedung DPRD Bali, Kamis (30/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rai Budi menyebut, pihak Hotel Ayana Resort & Spa memecat ketua umum dan sekretaris umum serikat pekerja di hotel tersebut. Sementara Hotel W Bali Seminyak memecat karyawan yang memegang amanah sebagai wakil ketua umum serikat pekerja.

Persoalan ini, menurut Rai Budi, sebagai upaya untuk memberangus serikat pekerja atau dikenal dengan istilah union busting. Upaya tersebut diduga melanggar Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

ADVERTISEMENT

"Ini kan jelas bahwa di Undang-Undang (Nomor) 21 (tahun 2000) di Pasal 28 barangsiapa tidak boleh melarang pekerjanya untuk berorganisasi menjalankan organisasi menjadi pengurus serikat dengan melakukan PHK. Ini kan jelas nih, wakil ketua umum itu kan melekat sebagai pengurus serikat, baik itu kawan-kawan kami di W Bali Seminyak," jelas Rai Budi.

Menurut Rai Budi, pihaknya telah mengadukan dugaan PHK karyawan diduga akibat jadi pengurus serikat pekerja tersebut ke pengawas tenaga kerja Disnaker ESDM Provinsi Bali yang diberikan kewenangan untuk memberikan pembinaan, pengawasan dan penindakan hukum. Namun, aduan tersebut belum mendapatkan respon.

"Kita sudah laporkan ke pengawas tapi mereka seolah bingung nih mau gimana, harus lakukan apa, ini kan persoalannya," ujar Rai Budi.

Rai Budi menegaskan, pihaknya melakukan aksi demonstrasi ke DPRD Bali salah satunya untuk menuntut pengawas tenaga kerja agar segera melakukan pengusutan soal dugaan PHK karyawan diduga akibat jadi pengurus serikat pekerja tersebut. Jika tidak ada perkembangan, pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut ke Polda Bali.

"Kalau hari ini kita sampaikan (aspirasi) dan kemudian pengawas tidak melakukan tindakan, mungkin besok atau Senin depan kami akan membuat laporan ke Polda Bali," tegasnya.

Adapun pihak yang dilaporkan yakni Hotel Ayana Resort & Spa dan W Bali Seminyak atas dugaan melanggar Pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Baginya, pelanggaran tersebut sudah nyata-nyata menghalangi kebebasan berserikat dan berkumpul. Ia menuding alasan pihak hotel memecat karyawan tersebut tidak berdasar.

"Sangat jelas, sudah nyata-nyata nih. Alasannya fiktif, alasan PHK-nya endak berdasar. Lain mungkin mereka mungkin melakukan pidana kejahatan, karena alasan pelanggaran di-PHK; krena alasan mangkir, baru mangkir dua hari saja di-PHK. Nah kemudian alasan efisiensi, kan enggak mungkin, harus buktikan di audit itu perusahaannya," ungkap Rai Budi.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads