Warga Desa Adat Intaran meminta Gubernur Bali Wayan Koster tegas soal lokasi terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Pasalnya, Koster dan pemrakarsa PT Dewata Energi Bersih (DEB) berbeda penjelasan soal lokasi terminal LNG.
Warga Desa Adat Intaran pun menggeruduk Kantor Gubernur Bali pada Kamis (14/7/2022). Aksi demonstrasi bertajuk "Ngentenin Gubernur" itu diikuti ratusan warga yang kompak mengenakan pakaian adat Bali dan atasan berwarna putih.
"Kami meminta ketegasan dari Gubernur, terkait dengan statemen beliau yang berbeda sekali dengan apa yang disampaikan oleh PT DEB. Kami meminta ketegasan dari Gubernur seperti apa sebenarnya," kata Bendesa Adat Intaran I Gusti Agung Alit Kencana kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Alit Kencana menegaskan sejumlah tuntutan kepada Gubernur Koster, mulai dari pencabutan izin terminal LNG hingga membuka dokumen studi kelayakan (feasibility study).
"Sekarang kalau memang betul apa yang beliau sampaikan sesuai dengan statement adalah mencabut izin dari terminal LNG tersebut. Yang kedua adalah tidak lagi membahas tentang revisi Perda. Dan berikutnya adalah untuk membuka seluruhnya seterang-terangnya terhadap feasibility study," pinta Alit Kencana.
Bagi Alit Kencana, proyek terminal LNG yang rencananya dibangun di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai memang selayaknya dipindahkan.
"Karena mangrove itu kan sudah tahu semua, bahwa itu sangat penting bagi kami. Bukan (hanya) bagi kami, bagi pemerintah pusat juga, Bapak Presiden menyatakan bahwa Indonesia itu dijadikan sebagai poros mangrove. Mereka sedang giat-giatnya untuk menanam, memelihara," jelasnya.
Di sisi lain, Alit Kencana mengungkapkan bahwa sebenarnya pernah ada undangan dari Koster kepada masyarakat Desa Adat Intaran berkaitan dengan polemik proyek terminal LNG yang rencananya dibangun di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Sayangnya, agenda pertemuan itu dibatalkan sendiri oleh Koster.
"Kita sebenarnya sempat rencana ada pertemuan tanggal 24 Juni dibatalkan sama beliau. Kami tidak tahu alasannya seperti apa," ungkap Alit Kencana.
Sementara itu, Koster sebelumnya memang sempat merespons penolakan rencana pembangunan terminal LNG yang dilakukan oleh desa adat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan. Koster menyebut bahwa proyek itu tidak mengenai hutan mangrove.
"Nggak, nggak ada mangrove, nggak ada mengenai mangrove," kata Koster saat meninjau Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar, Jumat (1/7/2022).
Penjelasan berbeda terkait lokasi pembanggunan terminal LNG justru disampaikan oleh PT DEB melalui humas mereka, Ida Bagus Ketut Purbanegara. PT DEB menyebut terminal LNG dibangun di kawasan hutan mangrove dan bukan di tempat lain.
"Garis pantai lurus agak susah buat sandar. Jadi, harus (dibangun di) teluk, (ombak) harus tenang dia. Ini yang kita butuhkan," kata Purbanegara, belum lama ini.
Halaman selanjutnya: Gubernur Minta PT DEB Kaji Lokasi LNG....
(iws/iws)