PT. Dewata Energi Bersih (DEB) diminta mengkaji ulang pembangunan terminal Liquefied Natural Gas (LNG) agar bisa dilaksanakan di luar kawasan mangrove. Hal ini disampaikan oleh Humas PT. DEB, Ida Bagus Ketut Purbanegara dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, pada Rabu (13/7/2022)
Dalam keterangannya Purbanegara menegaskan bahwa program pembangunan Terminal LNG Sidakarya merupakan penugasan kepada Perumda Kerta Bali Saguna, yang membentuk PT. Dewata Energi Bersih (DEB).
Bersama dengan PT. PLN GG, PT DEB ingin mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam penyediaan energi, yaitu Bali mandiri energi dengan energi bersih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait adanya polemik masyarakat soal lokasi terminal LNG, Purbanegara mengungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster telah memanggil jajaran Perumda Kerta Bali Saguna beserta PT. DEB dan memberikan arahan agar PT. DEB agar memperhatikan dengan serius aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya
Selanjutnya diminta agar mengkaji kembali konsep pembangunan Terminal LNG Sidakarya.
Dalam arahannya, secara spesifik Gubernur Koster meminta PT.DEB dan PT.PLN GG melaksanakan beberapa hal berikut, antara lain pertama, pembangunan Terminal LNG tidak boleh berdiri sendiri, tanpa memerhatikan wilayah Desa/Kelurahan yang terdampak langsung maupun tidak langsung
Kedua, Koster meminta pembangunan yang dilakukan harus bersifat pembangunan kawasan.
"Di dalam kawasan berisi Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, skema, pengembangan, perekonomian yang memberi manfaat untuk Desa/Kelurahan Sidakarya, Serangan, Sesetan, Pedungan, dan Intaran," kata Purbanegara.
Ketiga, Gubernur berpesan agar pembangunan terminal LNG Sidakarya tidak boleh mematikan aktivitas perekonomian, nelayan, di Desa/Kelurahan terdampak, serta meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, sosial dan budaya di wilaya Desa/Kelurahan terdampak.
Keempat, mengkaji pelaksanaan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya agar dibangun di luar areal mangrove.
Kelima, PT. DEB harus bersinergi dengan Desa/Kelurahan terdampak, agar harmonis dan mendapat manfaat secara bersama-sama
Disisi lain, konsep pembangunan kawasan sedang disusun oleh Kelompok Ahli Pembangunan yang melibatkan para pakar sesuai keahlian yang dibutuhkan.
"Konsep pembangunan kawasan akan dibahas bersama Pemerintah Kota Denpasar, perwakilan komponen masyarakat di Desa/Kelurahan terdampak, serta pihak terkait," jelas Purbanegara
Selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya Desa/Kelurahan terdampak.
(kws/kws)