Sidang lanjutan perkara korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar makin menarik saja. Kali ini nama eks Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri ikut disebut dalam sidang dengan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, mantan Stafsus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (7/7/2022).
Nama Mas Sumatri disebut ketika jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan salah satu saksi, yakni mantan Kepala Bapelitbang Karangasem I Made Sujana Erawan. Erawan yang juga mantan Plh Sekda Karangasem adalah satu dari lima saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang.
Sujana Erawan mengaku diperkenalkan dengan Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja oleh mantan Bupati Karangasem I GA Mas Sumatri. Dalam perkenalan yang berlangsung sekitar awal 2017 di rumah mantan Bupati Karangasem, I GA Mas Sumatri, ia hanya mengetahui Terdakwa Dewa Wiratmaja sebagai dosen pada Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu Pak Dewa (Terdakwa) staf khusus Bupati Tabanan. Yang saya tahu Pak Dewa dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Udayana," ujarnya.
Mas Sumatri kala itu mengatakan kepada Sujana Erawan bahwa Terdakwa akan membantu Pemkab Karangasem dalam penyempurnaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dari perkenalan tersebut, dalam beberapa waktu kemudian Terdakwa Dewa Wiratmaja pernah datang ke Karangasem memberikan masukan soal peningkatan perekonomian. Ia menuturkan, dalam pertemuan itu, Terdakwa Dewa Wiratmaja sempat memberikan penjelasan bahwa selain pendapatan asli daerah (PAD), kabupaten bisa membiayai program daerah melalui DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), dan DID.
Pada waktu-waktu lain, Sujana Erawan mengaku sempat berkomunikasi dengan Terdakwa Dewa Wiratmaja yang mengaku baru kembali dari mengurus DID Tabanan di Jakarta. Dalam dakwaan jaksa, Dewa Wiratmaja baru mulai diperintah Bupati Eka Wiryastuti untuk mengurus DID sejak awal Agustus 2017, termasuk menyerahkan uang secara bertahap dari Agustus sampai Desember 2017.
"Kemudian Beliau (Terdakwa mengatakan) untuk mengurus DID perlu ada proposal. Saya bilang tidak perlu dengan proposal. Tapi beliau bilang harus diurus," ujarnya.
Selain mendapatkan kabar tersebut, Sujana Erawan juga menjelaskan bahwa Terdakwa Dewa Wiratmaja menyebutkan ada orang di Kementerian Keuangan yang akan membantu mengurusnya.
"Namanya Pak Yaya. Hanya Pak Yaya saja (yang disebutkan). Saya tidak tahu jabatannya di Kementerian Keuangan," sambungnya lagi.
Usai komunikasi itu, Sujana Erawan mengaku menyampaikan inti percakapan tersebut kepada mantan Bupati Karangasem, Mas Sumatri.
"Saya sampaikan saya terima telepon dari Pak Dewa (Terdakwa). Untuk mengurus DID perlu proposal dan ada orang Kementerian Keuangan yang akan mengurus. Namanya Yaya," jelas Sujana Erawan.
(iws/iws)