Teka-teki mengapa mantan pejabat Karangasem, yakni mantan Kepala Bapelitbang Karangasem yang juga mantan Plh Sekda Karangasem, I Made Sujana Erawan ikut terseret dalam kasus korupsi DID Tabanan akhirnya terkuak. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi DID di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/7/2022).
Selama penyidikan di KPK, nama I Made Sujana Erawan memang sempat muncul. Dia pernah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK di Jakarta pada 4 Februari 2022 lalu. Namun, sejak diperiksa KPK sebagai saksi, Sujana Erawan sulit dikonfirmasi mengapa dia yang merupakan pejabat di Karangasem bisa ikut terseret sebagai saksi kasus DID Tabanan.
Kali ini Sujana Erawan turut dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan mantan Stafsus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Ternyata, Sujana Erawan ikut terseret sebab sempat ditawari Dewa Wiratmaja untuk mengajukan proposal DID. Dewa Wiratmaja juga sempat menyebut mengenal ada orang Kemenkeu yang bisa membantu dalam mendongkrak perolehan DID.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dihadirkan jaksa KPK di hadapan sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Sujana Erawan mengaku mulai kenal Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja sekitar awal 2017 di Karangasem. Saat itu ia hanya mengetahui Terdakwa Dewa Wiratmaja sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.
"Saya tidak tahu Pak Dewa (Terdakwa) staf khusus Bupati Tabanan. Yang saya tahu Pak Dewa dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Udayana," ujarnya.
Sujana Erawan mengatakan, Terdakwa Dewa Wiratmaja akan membantu Pemkab Karangasem dalam penyempurnaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kelanjutan dari perkenalan itu, Terdakwa Dewa Wiratmaja pernah datang ke Karangasem memberikan masukan terkait peningkatan perekonomian. Namun tidak semua masukan Terdakwa bisa diakomodasi.
"Beberapa bisa masuk. Beberapa ada yang tidak," jelasnya.
Ia menuturkan, dalam pertemuan itu, Terdakwa sempat memberikan penjelasan bahwa selain pendapatan asli daerah (PAD), kabupaten bisa membiayai program daerah melalui DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), dan DID.
Saat menjelaskan hal tersebut, penuntut umum mempertajam pertanyaannya apakah Kabupaten Tabanan saat itu sudah mendapatkannya atau sedang mengupayakannya.
"Tidak tahu saya Pak," jawab Sujana Erawan.
Dalam kelanjutannya, Sujana Erawan mengaku sempat berkomunikasi dengan Terdakwa Dewa Wiratmaja yang mengaku baru balik dari mengurus DID Tabanan di Jakarta.
"Kemudian Beliau (Terdakwa mengatakan) untuk mengurus DID perlu ada proposal. Saya bilang tidak perlu dengan proposal. Tapi Beliau bilang harus diurus," ujarnya.
Selain mendapatkan kabar tersebut, Sujana Erawan juga menjelaskan bahwa Terdakwa Dewa Wiratmaja menyebutkan ada orang di Kementerian Keuangan yang akan membantu mengurusnya.
"Namanya Pak Yaya. Hanya Pak Yaya saja (yang disebutkan). Saya tidak tahu jabatannya di Kementerian Keuangan," sambungnya lagi.
Sekadar diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK, Yaya merujuk pada Yaya Purnomo, Kasi pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI. Yaya Purnomo adalah salah satu dari dua pejabat, bersama Rifa Surya, yang mendapat sogokan dari mantan Bupati Eka Wiryastuti melalui Dewa Wiratmaja untuk membantu pengurusan DID tahun 2018. Uang suap itu sebesar Rp600 juta dan USD 55.300, atau totalnya sekitar Rp 1,3 miliar. Pada tahun 2018, Tabanan mendapat DID sebesar Rp 51 miliar.
(iws/iws)