Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sadapan rekaman percakapan mantan ajudan Eka Wiryastuti di telepon. Rekaman itu diputar dalam sidang perkara korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018 untuk terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Sadapan itu berisi percakapan mantan Ajudan eks Bupati Tabanan, I Ketut Suwita dan Dewa Wiratmaja. Saksi Suwita mengaku diminta mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menghubungi terdakwa Dewa Wiratmaja. Ia diminta menyampaikan bahwa proposal untuk mengurus DID sudah ditandatangani bupati.
"Saya disuruh telepon Pak Dewa (terdakwa) untuk mengambil surat (proposal DID). Surat itu sudah ditandatangani bupati," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Suwita, ia mengaku lupa di mana dan kapan surat itu diserahkan. Ia hanya mengingat saat menghubungi melalui telepon, terdakwa Dewa Wiratmaja sempat meminta Suwita memotret proposal itu. Selanjutnya, terdakwa Dewa Wiratmaja meminta saksi Suwita mengirimkan fotonya kepada terdakwa melalui WhatsApp.
Suwita sendiri mengatakan mengetahui proposal DID Tabanan 2018 yang diurus terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, dari judulnya. Namun, ia tidak mengetahui apa isi proposal tersebut.
"(Tahu) dari judulnya. Tapi isinya saya tidak paham," kara Suwita saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan penuntut umum dalam persidangan, Kamis (7/7/2022).
Sidang dengan majelis yang dipimpin Hakim I Nyoman Wiguna ini, menghadirkan lima orang saksi, yaitu mantan ajudan eks Bupati Tabanan yakni I Ketut Suwita, mantan Kepala Bagian Umum I Made Sumerta Yasa, dan mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga pada Bagian Umum Ni Made Sucitri.
Selanjutnya, Ni Komang Widiantari selaku staf rumah tangga mantan Bupati Eka Wiryastuti dan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Karangasem I Made Sujana Erawan.
(irb/irb)