Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjelaskan alasan menolak eksepsi yang diajukan Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti. Terdakwa korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 itu, hari ini Kamis (7/7/2022) menjalani sidang putusan sela.
Sebelum menetapkan putusan sela, majelis hakim menguraikan satu per satu poin keberatan terdakwa berikut tanggapan dari tim penuntut umum. Dalam pertimbangannya, majelis hakim pada prinsipnya memandang poin-poin keberatan yang diajukan Terdakwa Eka Wiryastuti telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
"Telah menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa dalam persidangan," ungkap Hakim Anggota, Nelson.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, Majelis hakim juga meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan terhadap Mantan Bupati Tabanan itu dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Dengan keputusan majelis hakim tersebut, selanjutnya sidang perkara gratifikasi pengurusan DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan Terdakwa Eka Wiryastuti akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Eka Wiryastuti Terima Putusan Sela Hakim
Usai sidang, Eka Wiryastuti tidak banyak memberikan pernyataan. Ia hanya mengaku menghargai putusan sela yang sudah ditetapkan majelis hakim.
"Ya kita hargai itu karena memang dibutuhkan proses pembuktian. Ya kita ikuti proses itu sampai selesai," ujarnya singkat seraya bergegas ke ruang tahanan sementara.
Di bagian lain, koordinator penasihat hukum Terdakwa Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma, menegaskan lagi dasar pengajuan eksepsi yang disampaikan terdakwa.
"Dalam dakwaan itu tidak dijelaskan kapan Saudara Eka Wiryastuti bersama Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan. Tempatnya ada. Waktunya tidak ditentukan," tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghargai putusan sela yang sudah ditetapkan majelis hakim. "Dan kami siap lanjut ke (tahap) pembuktian," pungkasnya.
(kws/kws)