Pemotor Tewas Tertimpa Pohon, Pemkot Denpasar Tak Ikut Tanggung Jawab

Pemotor Tewas Tertimpa Pohon, Pemkot Denpasar Tak Ikut Tanggung Jawab

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 05 Jul 2022 19:08 WIB
Salah satu motor yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Gunung Soputan, Kota Denpasar, Bali, Selasa (5/7/2022).
Pohon lapuk tumbang di Jalan Gunung Soputan, Kota Denpasar, Bali, Selasa (5/7/2022). Foto: Polresta Denpasar
Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar tidak ikut bertanggung jawab atas musibah pohon lapuk yang tumbang dan menimpa pemotor hingga tewas di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Bali. Sebab pohon tersebut milik pribadi yang ditanam di pekarangan rumah.

"Pohon yang tumbang nika karena ada di pekarangan warga. Pohon nika tumbuhnya di pekarangan warga, nah tumbangnya ke jalan raya. Kami tidak melakukan asuransi nika," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Gusti Putu Danayasa kepada detikBali dalam sambungan telepon, Selasa (5/7/2022).

"Ya (pohon itu milik pribadi), namun tumbangnya ke jalan raya akhirnya kena lah masyarakat. Itu asuransi kami tidak menanggung nika," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danayasa menegaskan, dikarenakan pohon tersebut ditanam di pekarangan, maka secara otomatis pohon tersebut milik warga yang bersangkutan. Meski tumbangnya ke jalan raya, tanggung jawab tersebut tetap berada di warga pemilik pohon. Apalagi pihaknya mengaku sudah sering mengimbau warga pemilik pohon di Denpasar untuk rutin melakukan pemangkasan.

"Kami kan sudah sering, kami tetap juga imbau bahwa pohon yang ada di sana nika biar didata, dipangkas kalau sudah menghalangi kalau perlu dipotong," terangnya.

Sementara itu, Danayasa menegaskan, semua pohon perindang yang menjadi milik Pemkot Denpasar sudah diasuransikan. Adapun total pohon tersebut sebanyak lima ribu, tersebar di empat kecamatan di Denpasar.

"(Asuransi termasuk pohon yang ada) di taman kota," ujarnya.

Adapun rincian asuransi yang bisa didapatkan, yakni sebanyak Rp 15 juta untuk korban meninggal dunia atau cacat seumur hidup. Kemudian bagi yang cedera tidak menyebabkan cacat seumur hidup sebesar Rp 1,5 juta.

Sementara, bila pohon menimpa kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, maka sama-sama akan mendapatkan Rp 5 juta. Asuransi ini juga meliputi toko, bangunan, dan rumah yang bisa mendapatkan Rp 5 juta, baik mengalami rusak parah, sedang, atau ringan.

Sebelumnya, sebuah pohon yang sudah lapuk di Jalan Gunung Soputan, Kota Denpasar, Bali, tumbang. Pohon tersebut menimpa sejumlah kendaraan di jalan, baik mobil dan motor, hingga menyebabkan seorang pengendara motor tewas.

Adapun identitas korban meninggal dunia bernama I Gusti Putu Nusa Indra Negara (34). Pria asal Banjar Tibu Sambi, Desa Yeh Embang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana itu, mengalami luka di kepala.

"Korban mengalami luka pada bagian kepala, mulut mengeluarkan darah," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).




(irb/irb)

Hide Ads