Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Bagi masyarakat yang ingin berkurban, diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih hewan kurban sebab tengah merebak penyakit mulut dan kuku (PMK) saat Idul Adha.
Untuk meningkatkan kejelian, simak tips memilih hewan kurban bebas PMK dari Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nanung Danar Dono dikutip dari detikFinance, Sabtu (2/7/2022).
1. Beli hewan kurban dari pedagang besar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pedagang besar yang memiliki banyak hewan ternak disebut cenderung akan sangat menjaga kesehatan ternaknya.
"Agar tidak sampai tertular penyakit karena akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar," terang Nanung.
2. Pilih pedagang yang mau beri garansi
Tips selanjutnya yakni membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberi jaminan atau garansi. Dengan begitu jika ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.
3. Beli hewan kurban mendekati hari Idul Adha
Nanung menilai dengan membeli hewan kurban mendekati Idul Adha atau penyembelihan, akan meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.
Selain itu, pastikan melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.
4. Hindari survei dari kandang ke kandang
Survei dari kandang ke kandang ternak lain dinilai akan berpotensi memperluas penularan PMK. Nanung menjelaskan penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.
Nanung menyampaikan sederet syarat sah hewan untuk menjadi hewan kurban, yaitu sehat, tidak cacat seperti buta dan pincang, serta tidak terlalu kurus.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Berikut isinya:
1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.
2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
(nor/nor)