Lantaran nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya, seorang pria bernama Ihwal Barokah (35) ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, itu melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap mantan kekasihnya.
"Mereka ini dulu pernah pacaran. Tersangka ini sakit hati, jadi dia memposting foto korban ini di halaman Facebook-nya," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, saat jumpa pers, Jumat (1/7/2022).
AKP Hadimastika mengatakan, foto syur tersebut diketahui ketika korban sedang membuka akun media sosial Facebook pada Jumat (20/5/2022). Tanpa sengaja, dirinya melihat akun media sosial milik tersangka. Saat itulah korban melihat salah satu postingan yang ternyata merupakan foto dirinya saat sedang bugil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima, korban lantas membuat laporan ke Polres Buleleng. Setelah dilakukan penelusuran, kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Jumat (3/6/2022).
"Dari tersangka diperoleh sejumlah barang bukti yakni berupa 1 unit ponsel merk Vivo Y20s warna hitam, screenshot foto yang bermuatan pornografi yang diunggah diakun media sosial tersangka, dan akun Facebook atas nama Ihwal Barokah," jelasnya.
Atas perbuatannya itu tersangka, Ihwal Barokah dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(iws/iws)