Tersulut Emosi, Pembakaran Rumah di Buleleng Berlangsung Spontan

Tersulut Emosi, Pembakaran Rumah di Buleleng Berlangsung Spontan

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 01 Jul 2022 17:35 WIB
Polisi tetapkan sembilan tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat, (1/7/2022).
Polisi tetapkan sembilan tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat, (1/7/2022). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Polres Buleleng mengungkap kronologis kasus pembakaran rumah dan perusakan kandang sapi milik seorang penggarap lahan sengketa bernama Sah Rudin (26) di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kabupaten Buleleng, Bali. Ternyata, aksi pembakaran tersebut berlangsung spontan lantaran warga tersulut emosi.

"Tidak ada perencanaan, jadi alat-alat itu dipakai untuk pembersihan atau kerja bakti," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, saat jumpa pers, Jumat (1/7/2022).

Dijelaskan, peristiwa perusakan dan pembakaran rumah tersebut terjadi pada Kamis (9/6/2022). Saat itu, warga yang dipimpin oleh Kelian Adat dan Bendahara Desa Julah melakukan aktivitas gotong royong di sekitar tempak kejadian, tepatnya di Banjar Dinas Batu Gambir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum kegiatan gotong royong dimulai, Kelian Adat Desa Julah yakni I Ketut Sidemen sempat membacakan silsilah lahan yang hendak dibersihkan tersebut. Tanpa sengaja, silsilah yang dibacakan tersangka telah menyulut emosi warga.

Tak hanya itu, kepolisian menyebut saat kejadian sempat terlontar kalimat-kalimat yang menggiring agar rumah yang ditempati oleh Sah Rudin turut dibersihkan. Karena terpancing salah satu tersangka, warga sontak bergerak melakukan perusakan terhadap rumah dan kandang sapi milik Sah Rudin.

ADVERTISEMENT

"Memang lokasi itu merupakan tanah sengketa," imbuh Hadimastika.

Terkait kasus tersebut, Polres Buleleng telah menetapkan sebanyak sembilan orang tersangka. Dua dari sembilan tersangka diduga berperan sebagai provokator pembakaran rumah. Keduanya adalah Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen (68) dan Bendaraha Desa Adat Julah Ketut Sada (42).

"Jadi, pada siang ini ada 9 tersangka dengan masing-masing peran yang berbeda," kata Hadimastika.

Atas kasus tersebut. Kelian Adat dan Bendahara Adat Desa Julah dijerat Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya dikenakan Pasal 170 KUHPdengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

"Dua orang yang berinisial KS dan KSD ini berperan menghasut yang ketujuh lainnya," imbuh Hadimastika.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads