Kelian Desa Adat Julah Jadi Provokator Pembakaran Rumah di Buleleng

Kelian Desa Adat Julah Jadi Provokator Pembakaran Rumah di Buleleng

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 01 Jul 2022 16:41 WIB
Polisi tetapkan sembilan tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat, (1/7/2022).
Polisi tetapkan sembilan tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat, (1/7/2022). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Polres Buleleng menetapkan Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen (68) dan Bendaraha Desa Adat Julah Ketut Sada (42) sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai provokator kasus pembakaran rumah dan perusakan kandang sapi milik seorang penggarap lahan sengketa bernama Sah Rudin (26) di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kabupaten Buleleng, Bali. Polisi juga menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk yang dua orang yang berinisial KS dan KSD ini berperan menghasut yang ketujuh lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, saat jumpa pers, Jumat (1/7/2022).

Hadimastika mengungkapkan, tujuh tersangka lainnya memiliki perannya masing-masing. Ada yang berperan memecahkan kaca jendela menggunakan sabit, ada pula yang merusak jendela dan mengeluarkan TV milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu di antara para tersangka tersebut ada juga yang menendang pintu dapur dan membanting kandang ayam hingga rusak. Termasuk merusak jemuran dan pot bunga milik korban.

"Jadi, pada siang ini ada 9 tersangka dengan masing-masing peran yang berbeda. Mayoritas 7 tersangka ini melakukan perannya masing-masing," imbuhnya.

Terkait kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebatang kayu dengan panjang 1 meter, satu balok kayu panjang 50 centimeter, satu unit TV, satu unit kompor. Berikutnya ada juga batu berdiameter 10 centimeter, balok kayu sudah terbakar panjang 120 centimeter, hingga pecahan kaca, papan kayu, dan sebuah sabit.

Seperti diketahui, rumah milik seorang pria bernama Sah Rudin (26) di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, dirusak dan dibakar oleh masa pada Kamis (9/6/2022) lalu. Pemilik rumah diketahui bekerja sebagai seorang penggarap lahan sengketa. Selain rumah milik Sah Rudin, satu kandang sapi juga tak luput dari amukan masa.




(iws/iws)

Hide Ads