DPRD Provinsi Bali menawarkan solusi alternatif agar pembangunan terminal khusus gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pesisir Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tidak merusak hutan mangrove.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana mengatakan, fasilitas storage dan regasi unit terminal LNG bisa dibangun di lepas pantai. Kemudian pipa gas bisa dipasang di bawah akar mangrove.
Baca juga: Terminal Gas di Hutan Mangrove Bali |
"Ada salah satu alternatif misalnya dengan fasilitas storage dan regasi unitnya ada offshore, lalu pipanya di bawah mangrove. Misalnya akarnya lima meter pipanya di bawahnya 10 meter misalnya. Kan bisa itu pakai (teknologi) horizontal direction drilling, HDD-lah," kata Adhi Ardhana usai rapat paripurna DPRD Bali, Senin (27/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhi Ardhana menjelaskan, Bali akan mendapat banyak penghematan dengan adanya LNG. Ia menyebut, keberadaan LNG dapat menghemat sekitar Rp 9 triliun per tahun untuk kapasitas 2x100 MW. Bahkan menurut Adhi Ardhana, dengan adanya LNG ini, Bali bisa mendapatkan tambahan dana dari pusat.
"Ini tentu bisa mendapat tambahan dana lah dari pusat misalnya dengan DAK (dana alokasi khusus) dan sebagainya. Tinggal solusinya saja bagaimana agar mangrove-nya tidak dipotong, bagaimana storage maupun regasifikasinya mungkin tanpa perlu pengerukan atau pengerukan hanya sebatas alur saja tanpa merusak terumbu karang," kata Adhi Ardhana yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Seperti diketahui, rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove ditolak oleh aktivis lingkungan hidup di Bali dan masyarakat Desa Adat Intaran. Mereka menuntut agar lokasi pembangunan terminal LNG tersebut dilakukan sesuai dengan yang ada di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
(iws/iws)