Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Badung Tahun 2013-2033 perlu disesuaikan guna kepastian kemanfaatan ruang. Oleh karena itu, Giri Prasta mengajukan rancangan Perda RTRW untuk tahun 2025-2045.
"Rancangan ini sebagai acuan untuk keseimbangan pembangunan dalam wilayah Badung. Ini juga jadi acuan pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah serta acuan lokasi investasi untuk pemerintah, masyarakat dan swasta," kata Giri saat paripurna di DPRD Badung, Jumat (7/2/2025).
Menurut Giri, Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang RTRW Badung Tahun 2013-2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, serta perkembangan hukum saat ini. Karena itu, perlu adanya penggantian dengan peraturan yang lebih relevan dan adaptif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan penataan ruang wilayah ini untuk mewujudkan Badung sebagai pusat kegiatan nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas," beber Giri.
Giri menyampaikan rencana struktur ruang wilayah di Badung terdiri dari sistem pusat permukiman yang didukung sistem perkotaan kecamatan dan bagian dari kawasan perkotaan Sarbagita. Selain itu, terdapat ruang untuk sistem jaringan prasarana yang meliputi rencana jaringan transportasi dan rencana jaringan prasarana lainnya.
"Ada juga pola ruang kawasan lindung seperti taman hutan raya, taman wisata alam, cagar budaya, serta ekosistem mangrove. Ada juga rencana pola ruang kawasan budidaya seperti kawasan pertanian, industri, permukiman, transportasi, pertahanan keamanan, dan kawasan pariwisata," sebut Giri.
Lebih lanjut, kata Giri, kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi juga tengah dirancang pemerintah. Kawasan tersebut meliputi pengembangan kawasan perkotaan prima Mangupura di Kecamatan Mengwi, kawasan perkotaan agropolitan di Kecamatan Petang dan Abiansemal, serta kawasan perkotaan pariwisata di sebagian wilayah Kecamatan Mengwi, Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan.
Ia menegaskan, dalam rancangan itu pemerintah juga mengatur perihal pelanggaran penyelenggaraan penataan ruang. Adapun sanksi administratif yang diterapkan meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, hingga penutupan lokasi.
Selain itu, ada pula pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang.
"Dengan peraturan daerah ini, kami harap penyelenggaraan penataan ruang di Badung bisa lebih terarah dan tertib serta dipastikan peruntukannya. Fungsinya ada manfaat optimal bagi masyarakat," kata Giri.
(dpw/dpw)