Seratusan krama (masyarakat) Desa Adat Intaran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, berkumpul di depan Koperasi Madu Sedana, Jalan Batur Sari, Minggu (19/06/2022). Mereka menyiapkan beragam perlengkapan unjuk rasa seperti spanduk, baleganjur, hingga ogoh-ogoh.
Para penduduk itu kemudian berkeliling melalui Jalan Batur Sari, Danau Tondano Delod Peken, hingga Tukad Bilok, Kota Denpasar. Mereka menolak rencana pembangunan terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang akan dibangun di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, mengatakan rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali Tahun 2009-2029. Regulasi itu menyebutkan, terminal gas seharusnya berada di kawasan Benoa, Kabupaten Badung.
Alit juga khawatir kehadiran terminal LNG di kawasan mangrove akan mengorbankan terumbu karang. Sebab, kontraktor bakal mengeruk pasir laut sebanyak 3,3 juta meter kubik agar kapal tanker bisa masuk terminal gas itu. "Terumbu karang kami akan dibabat, dibor, digergaji, dan dikeruk untuk memuluskan tanker masuk ke wilayah Muntig Siokan," tuturnya Minggu (19/06/2022).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali segendang sepenarian. Organisasi pelestari lingkungan itu juga menolak pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove.
Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata khawatir pembangunan terminal gas berpotensi mempercepat abrasi. "Pengerukan (pasir laut) untuk alur laut sejumlah 3,3 juta meter kubik itu, akan mempercepat abrasi dan pastinya akan mengancam pura-pura yang ada di pesisir," ungkapnya.
Krisna menuturkan terdapat enam pura yang akan terdampak akibat pembangunan terminal LNG tersebut. Berbagai pura itu antara lain Pura Dalem Pengembak, Pura Campuhan Dalem Pangembak, Pura Tirta Empul, dan Pura Merta Sari.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja tidak mengeluarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan proyek terminal LNG di kawasan mangrove itu. Penerbitan izin AMDAL proyek tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Itu kewenangan pusat dan ini sedang berproses. Sosialisasi juga sudah dilakukan pada masyarakat," ujarnya Senin (20/6/2022).
Simak Video "Reda Manthovani: Makna Pelestarian Lingkungan demi Keberlanjutan Kehidupan"
(gsp/gsp)