Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Teja menyatakan tidak ada mengeluarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk memuluskan pembangunan mega proyek terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Kawasan Hutan Mangrove di Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar Selatan. Penerbitan izin AMDAL tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
"Jadi begini biar tidak salah saya. Ini untuk AMDAL di kami tidak mengeluarkan apa-apa. Itu kewenangan pusat dan ini sedang berproses, sudah dilakukan sosialisasi dengan masyarakat," ujarnya kepada detikBali Senin (20/6/2022).
Teja menuturkan pihaknya hanya sebagai komisi tidak tetap yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan terhadap proyek pemerintah daerah terhadap pelestarian lingkungan. "Jadi pusat yang melakukan penilaian kajian lingkungan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, berdasarkan data yang dimiliki Dinas KLH Bali, PT PLN Gas & Geothermal (PLNGG) dan PT Dewata Energy Bersih (DEB) selaku pelaksana proyek belum mengantongi izin pelestarian lingkungan.
"Izin belum ada, belum keluar, izin pelestarian lingkungan belum ada, kewenangan di pusat," ungkapnya.
Pihaknya kembali menegaskan setiap adanya proyek yang berkaitan dengan laut atau hutan mangrove maka merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kami tidak mengeluarkan izin, kewenangan ada di pusat," tandasnya.
Sebelumnya, warga Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar Selatan melakukan penolakan atas dibangunnya pembangunan proyek LNG di wilayah hutan mangrove karena berdampak pada perusakan lingkungan.
Selain menuai protes dari warga, organisasi pemerhati lingkungan, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga buka suara.
Menurut WALHI bukan pembangunan terminal LNG yang dipersoalkan melainkan lokasi pembangunannya yang berpotensi melalap hutan mangrove sekitar 14,5 hektar kawasan hutan mangrove.
"Boleh Anda membangun terminal LNG, tidak apa-apa kami tidak mempermasalahkan itu. Tapi jadi masalah ketika proyek ini harus mengorbankan lebih kurang 14,5 hektar kawasan hutan mangrove. Jangan di kawasan mangrove, itu saja," ujar Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata.
(kws/kws)