Untuk mendapatkan bantuan tersebut, syarat utamanya adalah kalian merupakan kelompok keluarga rumah tangga miskin.
Set top box merupakan suatu alat untuk mengkonversi sinyal digital. Dengan alat ini, TV tabung maupun LCD yang tidak memiliki fitur Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2) bisa menangkap siaran TV digital.
Keberadaan set top box dapat menjadi solusi yang terjangkau bagi pemirsa dalam menikmati siaran TV digital tanpa perlu membeli perangkat televisi baru. Termasuk tidak perlu lagi mengganti antena UHF yang sudah terpasang sebelumnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditunjuk untuk menyerahkan bantuan set top box gratis TV digital ini, kemudian disalurkan dari penyelenggara multipleksing (mux) yang dibantu. Setidaknya ada sekitar 6,7 juta unit yang dibagikan ke seluruh Indonesia sesuai tahapan Analog Switch Off (ASO) di masing-masing daerah.
Adapun sejak 15 Maret hingga sampai sekarang distribusi pembagian set top box gratis terus disebarkan kepada penerima yang berhak.
Syarat Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis
-Memiliki TV analog
-Termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
-Lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO
-Memiliki kartu identitas e-KTP
Jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, selanjutnya tinggal mengikuti mekanisme distribusi bantuan STB TV Digital sebagai berikut:
-Petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.
-Apabila penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan KK (hilang atau dalam proses), maka detikers dapat memperlihatkan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW.
-Apabila penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diberikan ke anggota keluarga (dalam satu KK).
-Petugas memberikan tanda terima yang sah & dapat dipertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.
Kapan Jadwal Penghentian Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital? Ini tahapannya
Tahap 1: 30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota
Tahap 2: 31 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota
Tahap 3: 2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota
(kws/kws)