Geruduk Kantor Desa, Nelayan Jembrana Protes Sulitnya BBM Bersubsidi

Geruduk Kantor Desa, Nelayan Jembrana Protes Sulitnya BBM Bersubsidi

I Ketut Suardika - detikBali
Selasa, 21 Jun 2022 15:01 WIB
Nelayan geruduk kantor Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembatan  Bali, Selasa (21/6/2022)
Nelayan geruduk kantor Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembatan Bali, Selasa (21/6/2022). Foto: I Ketut Suardika
Jembrana - Puluhan nelayan menggeruduk kantor Desa Pengambengan, Jembrana karena sulit mendapatkan solar bersubsidi, Selasa (21/6/2022). Kondisi ini dirasakan setelah penangkapan oknum nelayan yang diduga menimbun solar subsidi.

Dalam pertemuan itu, nelayan mengaku sejak penangkapan dua orang nelayan yang diduga menimbun solar bersubsidi, nelayan lain tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jembrana untuk mendapatkan solar bersubsidi.

I Ketut Sumejaya (53) salah satu pengurus kapal di Desa Pengambengan mengatakan, untuk saat ini para nelayan sulit mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi sejak dua pekan terakhir.

"Kendala kemarin karena ada proses hukum terhadap salah satu nelayan disini yang dikategorikan menimbun. Sehingga rekomendasi dari dinas kelautan Kabupaten Jembrana, saat ini mengalami kendala," ungkapnya.

Padahal itu sebenarnya, lanjut Sumejaya, selaku nelayan, tidak ada unsur penimbunan karena tidak mengambil suatu keuntungan, hal itu hanya digunakan untuk kapalnya sendiri.

Sumejaya menambahkan, selama ini sudah mengikuti aturan sesuai dengan apa yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan BBM subsidi. "Kami sudah berusaha dari dulu, sebab kendalanya itu kan terkait dengan dokumen kapal, yang sekarang ini berbentuk buku kapal," jelasnya.

Jadi, dengan adanya pertemuan seperti sekarang ini dan sudah ada kesepakatan antara nelayan dan dinas terkait dalam penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian BBM solar bersubsidi. Sehingga, nelayan bisa bekerja seperti biasa lagi dan bisa mendapatkan solar bersubsidi untuk perahu yang 30 GT ke bawah.

"Memang kami tetap mengikuti aturan, untuk kapal yang 31 GT ke atas, tetap kami tidak memakai BBM bersubsidi. Karena kami tahu itu adalah solar yang dipakai untuk industri," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak dua orang yang diduga sebagai pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk kapal nelayan ditangkap oleh pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali. Melalui penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 57 drum yang berisi 11.400 liter solar.

Adapun kedua pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar untuk kapal nelayan tersebut bernama Syamsul Muhtadin (43) selaku pemilik gudang dan perahu serta Avent Yacob (30) sebagai sopir truk. Mereka berdua ditangkap pada Sabtu, (28/5/2022) lalu di Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.


(nor/nor)

Hide Ads