LBH APIK Bali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kerap Berakhir Damai

Kekerasan Seksual di Kampus

LBH APIK Bali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kerap Berakhir Damai

Triwidiyanti - detikBali
Selasa, 21 Jun 2022 10:27 WIB
ilustrasi
Ilustrasi - Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus kerap berakhir dengan perdamaian. (Foto: Edi Wahyono)
Denpasar -

Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus kerap berakhir dengan perdamaian. Hal itu tercermin dari sejumlah kasus aduan kekerasan seksual yang diterima Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali.

Sekretaris LBH APIK Bali Luh Putu Anggraeni mengungkapkan, salah satu kasus kekerasan seksual yang pernah didampingi adalah kasus yang dialami seorang mahasiswi dengan pelaku sesama mahasiswa di Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Udayana, akhir 2021 lalu. LBH APIK Bali ketika itu turut mendampingi korban hingga membuat laporan ke kepolisian.

"Tapi karena di kepolisian bentuknya masih bersifat delik aduan, ya itu mentok karena posisinya korban masuk ranah dewasa. Dan itu kan sama pacarnya, jadi ya dimediasi, didamaikan, selesai," kata Anggraeni kepada detikBali, Senin (20/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, mahasiswi korban kekerasan seksual tersebut sebelumnya sudah sempat mengadu ke dosen hingga rektorat.

"Itu mahasiswa baru unyu-unyu gitu, modusnya kelompok belajar dan mereka mengadu kita sampai ke tingkat dosen, rektor, senat. Tetapi ya jadi pandangan, belum ada peraturan udahlah didamaikan. Seharusnya perempuan yang fight kuat," tegasnya.

Tak hanya itu, saat kasus kekerasan seksual dilaporkan ke kepolisian pun kerap tak ditangani dengan tuntas. Akibatnya, korban kekerasan seksual dipaksa menerima apa adanya.

"Oh itu pacarmu, tapi pacar kan tidak harus memperkosa. Bahkan hingga misalkan dimunculkan di media lumayan banyak wanita dewasa yang mengadu, ternyata tidak mudah di kepolisian. Karena selalu ada waktu yang akhirnya wanita (korban) ini menerima apa adanya," bebernya.

"Jadi tidak tuntas," imbuhnya.

Untuk diketahui, jumlah kasus seksual secara umum yang ditangani oleh LBH APIK sejak 2019 hingga 2021 sebanyak 63 kasus. Rinciannya, perkosaan sebanyak 29 kasus, pelecehan seksual 14 kasus, persetubuhan anak di bawah umur 9 kasus, kasus ekploitasi seksual pada anak (trafficking) 6 kasus, dan kekerasan seksual dalam pacaran 5 kasus. Kasus kekerasan seksual di Bali tertinggi terjadi kasus adalah di Kota Denpasar sebanyak 41 kasus.

"Untuk kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus, tiga tahun terakhir sampai saat ini sekitar 9 kasus yang melapor ke LBH APIK Bali," pungkas dia.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan, LBH Bali juga menyampaikan data aduan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus di Bali. Bahkan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, korban yang mengadukan dirinya menjadi korban kekerasan seksual berasal dari empat kampus di Bali. Antara lain dari Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Primakara, Universitas Warmadewa (Unwar), Universitas Udayana (Unud), dan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).

Berdasarkan berbagai aduan yang masuk ke LBH Bali itu, pelaku kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus juga sangat beragam. Pelaku mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga staf kampus. Modusnya pun beragam. Ada yang terjadi saat bimbingan skripsi, ketika mengerjakan tugas kelompok, maupun kegiatan kampus lainnya.




(iws/iws)

Hide Ads