Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning mengungkap beragam modus operandi yang digunakan oleh pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ada yang terjadi saat bimbingan skripsi, lewat tugas, atau kegiatan kampus lainnya. Tak hanya itu, kekerasan seksual juga kerap terjadi saat kerja kelompok, baik di kampus maupun di salah satu teman sesama mahasiswa.
"Nah, kemudian di kampus pada saat kegiatan di lorong-lorong itu rentan juga menjadi korban kekerasan seksual. Jadi modusnya juga lumayan banyak," ujar Vany ditemui detikBali di kantornya, Senin (20/6/2022).
Vany mengungkapkan, penyelesaian kasus kekerasan seksual sebenarnya tidak mudah. Sebab, korban rata-rata mengalami gangguan psikis pasca-mengalami kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual juga kerap tidak berani speak-up ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih parah lagi, korban kekerasan seksual sering tidak mendapatkan dukungan, baik dari pihak kampus, termausk dari kawan-kawan antar-sesama mahasiswa. Belum lagi jika pihak keluarga juga tak absen ikut merundung korban kekerasan seksual.
Di samping tak mendapatkan dukungan dari publik, korban kekerasan seksual juga rentan dikriminalisasi dengan pencemaran nama baik. Menurut Vany, hal ini disebabkan karena seringkali kekerasan seksual terjadi di tempat-tempat tertutup sehingga minim bukti dan saksi.
"Korban itu rentan mendapat kriminalisasi dengan pencemaran nama baik. Karena korban rata-rata mendapatkan kekerasan seksual di tempat-tempat tertutup sehingga minim bukti. Jadi kemudian akan sangat mudah diserang oleh pelaku dengan pencemaran nama baik," papar Vany.
Diberitakan sebelumnya, LBH Bali menerima aduan kasus kekerasan seksual dari empat kampus dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Adapun warga kampus yang mengadu ke LBH Bali telah mengalami pelecehan seksual di antaranya berasal dari Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Primakara, Universitas Warmadewa (Unwar), Universitas Udayana (Unud) dan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).
Berdasarkan berbagai aduan yang masuk ke LBH Bali, pelaku kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus juga sangat beragam. Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga staf kampus.
(iws/iws)